Berita

Sarung cap Gajah Duduk/Net

Bisnis

Terbelit Utang, Produsen Sarung Gajah Duduk Terancam Pailit

SENIN, 17 AGUSTUS 2020 | 23:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Produsen sarung legendaris merek Gajah Duduk, PT Pismatex mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang volunter di Pengadilan Niaga Semarang.

Pismatex Textile Industry (Pismatex) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor perkara 26.

"Iya benar, perusahaan Pismatex mengajukan PKPU volunteer diri sendiri," kata Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Senin (17/8).


PT Pismatex adalah perusahaan pembuat sarung cap Gajah Duduk yang ada di Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, ada dua pemohon PKPU Pismatex yaitu PT Warna Kencana dan PT Maju Lancar Lestari.

Keduanya mendaftar di hari yang sama (Selasa, 11 Agustus 2020) dengan nomor perkara 24 (PT Maju Lancar Lestari) dan 25 (PT Warna Kencana),

Sebelumnya, dua perusahaan itu sudah mengajukan PKPU yang sama dengan perkara 15, 18 dan 19.

Majelis hakim menolak perkara PKPU nomor 15 yang diajukan PT Maju Lancar Lestari untuk mem-PKPU-kan PT Pismatex.

Lalu, perkara 18 dan 19 juga ditolak oleh majelis hakim. Kali ini alasan  pengajuan karena kedua perkara itu prematur.

Sebab, pendaftaran dilakukan saat perkara yang sama masih dalam proses persidangan.

"Saat Pismatex mengajukan perkara PKPU untuk dirinya sendiri, saya malah heran. Tujuannya apa?" kata kuasa hukum PT Maju Lancar Lestari, Sururi El Haque.

Ia mengatakan, jika mengajukan perkara yang sama seharusnya Pismatex mengikuti tuntutannya. Bukannya mengajukan PKPU mandiri.

"Lagipula Pismatex mendaftarkan perkaranya sehari setelah kami. Seharusnya ditolak, karena sebelumnya sudah ada perkara dengan debitur yang sama dan belum diputus," ujarnya.

Untuk diketahui, perkara PKPU nomor 24, 25 dan 26 mempunyai debitur yang sama yaitu PT Pismatex.

Praktisi kepailitan dari IKAPI, Peter Kurniawan, menyebut ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan perkara permohonan PKPU yg diajukan secara volunter oleh debitor badan hukum PT.

"Terhadap permohonan PKPU yang masih dalam proses persidangan maupun dalam proses pengurusan pkpu tidak dapat lagi diajukan lagi permohonan PKPU yg baru terhadap debitor yg sama," katanya.

Ia menyatakan hal itu tertuang dalam SK KMA No. 03/2020 poin 5.2.3. halaman 50.

Dalam hal sudah diajukan permohonan PKPU oleh kreditur terhadap debitor PT dan sedang dalam proses persidangan, kemudian debitur secara volunter juga mengajukan permohonan PKPU terhadap dirinya sendiri, maka majelis hakim harus mengkaji secara cermat itikad baik dari debitor itu.

"Apakah permohonan volunter dari debitor tersebut hanya merupakan akal-akalan untuk menghindari permohonan pkpu dari kreditor yg telah diajukan sebelumnya? Majelis Hakim harus memastikan," ujarnya.

Kemudian dalam SK KMA No. 03/2020 halaman 33 poin 1.1.2 huruf j terkait permohonan PKPU diajukan secara volunter oleh debitor badan hukum PT, disyaratkan adanya hasil rups/rupslb untuk mengajukan PKPU.

Terkait perkara PKPU ini, kuasa hukum PT Pismatex dan PT Warna Kencana belum bisa dikonfirmasi.

Adapun perkara PKPU Pismatex terkesan tertutup.

Keterangan terkait perkara 24,25 dan 26 itu tidak bisa diakses dalam SIPP pengadilan tinggi yang seharusnya bisa dilihat secara online.

Perkara PKPU itu juga menjadi sorotan pegiat antikorupsi Kota Pekalongan yang mengirimkan surat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bawas MA dan LSM MAKI untuk memantau jalannya persidangan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya