Berita

Sarung cap Gajah Duduk/Net

Bisnis

Terbelit Utang, Produsen Sarung Gajah Duduk Terancam Pailit

SENIN, 17 AGUSTUS 2020 | 23:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Produsen sarung legendaris merek Gajah Duduk, PT Pismatex mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang volunter di Pengadilan Niaga Semarang.

Pismatex Textile Industry (Pismatex) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor perkara 26.

"Iya benar, perusahaan Pismatex mengajukan PKPU volunteer diri sendiri," kata Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Senin (17/8).

PT Pismatex adalah perusahaan pembuat sarung cap Gajah Duduk yang ada di Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, ada dua pemohon PKPU Pismatex yaitu PT Warna Kencana dan PT Maju Lancar Lestari.

Keduanya mendaftar di hari yang sama (Selasa, 11 Agustus 2020) dengan nomor perkara 24 (PT Maju Lancar Lestari) dan 25 (PT Warna Kencana),

Sebelumnya, dua perusahaan itu sudah mengajukan PKPU yang sama dengan perkara 15, 18 dan 19.

Majelis hakim menolak perkara PKPU nomor 15 yang diajukan PT Maju Lancar Lestari untuk mem-PKPU-kan PT Pismatex.

Lalu, perkara 18 dan 19 juga ditolak oleh majelis hakim. Kali ini alasan  pengajuan karena kedua perkara itu prematur.

Sebab, pendaftaran dilakukan saat perkara yang sama masih dalam proses persidangan.

"Saat Pismatex mengajukan perkara PKPU untuk dirinya sendiri, saya malah heran. Tujuannya apa?" kata kuasa hukum PT Maju Lancar Lestari, Sururi El Haque.

Ia mengatakan, jika mengajukan perkara yang sama seharusnya Pismatex mengikuti tuntutannya. Bukannya mengajukan PKPU mandiri.

"Lagipula Pismatex mendaftarkan perkaranya sehari setelah kami. Seharusnya ditolak, karena sebelumnya sudah ada perkara dengan debitur yang sama dan belum diputus," ujarnya.

Untuk diketahui, perkara PKPU nomor 24, 25 dan 26 mempunyai debitur yang sama yaitu PT Pismatex.

Praktisi kepailitan dari IKAPI, Peter Kurniawan, menyebut ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan perkara permohonan PKPU yg diajukan secara volunter oleh debitor badan hukum PT.

"Terhadap permohonan PKPU yang masih dalam proses persidangan maupun dalam proses pengurusan pkpu tidak dapat lagi diajukan lagi permohonan PKPU yg baru terhadap debitor yg sama," katanya.

Ia menyatakan hal itu tertuang dalam SK KMA No. 03/2020 poin 5.2.3. halaman 50.

Dalam hal sudah diajukan permohonan PKPU oleh kreditur terhadap debitor PT dan sedang dalam proses persidangan, kemudian debitur secara volunter juga mengajukan permohonan PKPU terhadap dirinya sendiri, maka majelis hakim harus mengkaji secara cermat itikad baik dari debitor itu.

"Apakah permohonan volunter dari debitor tersebut hanya merupakan akal-akalan untuk menghindari permohonan pkpu dari kreditor yg telah diajukan sebelumnya? Majelis Hakim harus memastikan," ujarnya.

Kemudian dalam SK KMA No. 03/2020 halaman 33 poin 1.1.2 huruf j terkait permohonan PKPU diajukan secara volunter oleh debitor badan hukum PT, disyaratkan adanya hasil rups/rupslb untuk mengajukan PKPU.

Terkait perkara PKPU ini, kuasa hukum PT Pismatex dan PT Warna Kencana belum bisa dikonfirmasi.

Adapun perkara PKPU Pismatex terkesan tertutup.

Keterangan terkait perkara 24,25 dan 26 itu tidak bisa diakses dalam SIPP pengadilan tinggi yang seharusnya bisa dilihat secara online.

Perkara PKPU itu juga menjadi sorotan pegiat antikorupsi Kota Pekalongan yang mengirimkan surat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bawas MA dan LSM MAKI untuk memantau jalannya persidangan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya