Berita

Pemeriksaan paparan radioaktif Batan/Net

Nusantara

Berkas Perkara Radioaktif Batan Indah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

SENIN, 17 AGUSTUS 2020 | 01:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Paparan radioaktif di kawasan Perumahan Batan Indah beberapa waktu lalu kasusnya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif ilegal tersebut dengan tersangka SM (56), telah lengkap sehingga dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kasus tersebut sudah P21 dan hari ini sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (16/8).


Diketahui, SM menyimpan zat radioaktif di kediamannya, Komplek Batan Indah Blok A22 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Penyimpanan dilakukan tanpa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Kasus itu terjadi pada Februari 2020 silam.

Penemuan zat radioaktif di rumah SM terkuak tim gabungan saat patroli di sekitar Perumahan Batan Indah.

Rumah SM dicurigai menyimpan radioaktif melalui alat ukur tingkat radioaktif.

Penyidik kemudian menetapkan SM sebagai tersangka. SM merupakan PNS di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sejak tahun 1986.

Penyidik telah memeriksa 26 saksi serta dua ahli dari Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus ini yakni Iridium-192 sebanyak 19 buah, teridentifikasi Cesium sebanyak dua vial ampul dan Cesium 137 sebanyak satu buah.

Sementara yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 adalah delapan kontainer, tiga silinder stainless steel berlogo radioaktif, dua paving blok dan satu bungkus plastik serpihan kayu.

Tersangka SM dijerat dengan Pasal 42 dan atau Pasal 43 UU 10/1997 Tentang Ketenaganukliran. Adapun ancaman hukumannya yakni dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya