Berita

Pemeriksaan paparan radioaktif Batan/Net

Nusantara

Berkas Perkara Radioaktif Batan Indah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

SENIN, 17 AGUSTUS 2020 | 01:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Paparan radioaktif di kawasan Perumahan Batan Indah beberapa waktu lalu kasusnya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif ilegal tersebut dengan tersangka SM (56), telah lengkap sehingga dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kasus tersebut sudah P21 dan hari ini sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (16/8).


Diketahui, SM menyimpan zat radioaktif di kediamannya, Komplek Batan Indah Blok A22 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Penyimpanan dilakukan tanpa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Kasus itu terjadi pada Februari 2020 silam.

Penemuan zat radioaktif di rumah SM terkuak tim gabungan saat patroli di sekitar Perumahan Batan Indah.

Rumah SM dicurigai menyimpan radioaktif melalui alat ukur tingkat radioaktif.

Penyidik kemudian menetapkan SM sebagai tersangka. SM merupakan PNS di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sejak tahun 1986.

Penyidik telah memeriksa 26 saksi serta dua ahli dari Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus ini yakni Iridium-192 sebanyak 19 buah, teridentifikasi Cesium sebanyak dua vial ampul dan Cesium 137 sebanyak satu buah.

Sementara yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 adalah delapan kontainer, tiga silinder stainless steel berlogo radioaktif, dua paving blok dan satu bungkus plastik serpihan kayu.

Tersangka SM dijerat dengan Pasal 42 dan atau Pasal 43 UU 10/1997 Tentang Ketenaganukliran. Adapun ancaman hukumannya yakni dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya