Berita

Pemeriksaan paparan radioaktif Batan/Net

Nusantara

Berkas Perkara Radioaktif Batan Indah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

SENIN, 17 AGUSTUS 2020 | 01:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Paparan radioaktif di kawasan Perumahan Batan Indah beberapa waktu lalu kasusnya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif ilegal tersebut dengan tersangka SM (56), telah lengkap sehingga dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kasus tersebut sudah P21 dan hari ini sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (16/8).


Diketahui, SM menyimpan zat radioaktif di kediamannya, Komplek Batan Indah Blok A22 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Penyimpanan dilakukan tanpa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Kasus itu terjadi pada Februari 2020 silam.

Penemuan zat radioaktif di rumah SM terkuak tim gabungan saat patroli di sekitar Perumahan Batan Indah.

Rumah SM dicurigai menyimpan radioaktif melalui alat ukur tingkat radioaktif.

Penyidik kemudian menetapkan SM sebagai tersangka. SM merupakan PNS di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sejak tahun 1986.

Penyidik telah memeriksa 26 saksi serta dua ahli dari Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus ini yakni Iridium-192 sebanyak 19 buah, teridentifikasi Cesium sebanyak dua vial ampul dan Cesium 137 sebanyak satu buah.

Sementara yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 adalah delapan kontainer, tiga silinder stainless steel berlogo radioaktif, dua paving blok dan satu bungkus plastik serpihan kayu.

Tersangka SM dijerat dengan Pasal 42 dan atau Pasal 43 UU 10/1997 Tentang Ketenaganukliran. Adapun ancaman hukumannya yakni dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya