Berita

Djoko Tjandra/Net

Presisi

Polri Cekal Napoleon Bonaparte Dan Tommy Terkait Pengapusan Red Notice

MINGGU, 16 AGUSTUS 2020 | 23:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka dugaan penyuapan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Keduanya yakni Tommy Sumardi selaku diduga pemberi suap dan Napoleon Bonaparte selaku diduga penerima suap.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pencekalan kedua tersangka tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.


"Surat (permohonan pencekalan) sudah dikirim ke Kemenkumham," ujar Argo, Minggu, (16/8)

Jenderal bintang dua ini menambahkan, surat pencekalan sudah dikirim pada tanggal 5 Agustus kemarin. Keduanya dilakukan pencekalan hingga 20 hari ke depan.

"Tanggal 5 Agustus kemarin surat sudah dikirim. Untuk 20 hari ke depan," katanya.

Pencekalan, lanjut Argo, dibutuhkan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, keempat tersangka rencananya akan segera diperiksa. Untuk tersangka diduga pemberi suap yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus.
Sementara tersangka diduga penerima suap yakni Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo akan diperiksa pada Selasa, 25 Agustus 2020.

"Rencana pemeriksaan tersangka JST dan TS akan diperiksa pada Senin 24 Agustus dan tersangka NB dan PU diperiksa Selasa, 25 Agustus," katanya.

Diketahui, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice atau notifikasi Interpol.

Keempat tersangka itu rinciannya dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima.

Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

"Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8).

Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu, yakni Djoko Tjandra sendiri dan Tommy Sumardi.

"Pelaku pemberi kita menetapkan tersangka saudara JST, dan kedua TS," kata Argo.

Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya