Berita

Aksi teatrikal Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (P-KMP) di depan Kantor Kemenkeu, Jkaarta/Net

Nusantara

Negara Wajib Hormati Dan Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Suku Ireeuw Di Papua

SABTU, 15 AGUSTUS 2020 | 15:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Massa aksi dari Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (P-KMP) kembali melakukan unjuk rasa, Jumat (14/8). Selain di Kementerian Keuangan, demo kemarin juga digelar di depan Istana Presiden.

Mereka menuntut pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengembalikan hak ulayat yang diklaim sebagai hak aset negara. Padahal, sebelumnya tanah tersebut sudah diserahkan kepada anak adat Rizal Muin Ireeuw dan Suku Ireeuw di Papua.

"Kami mendesak kepada pemerintah agar negara mengakui hak kepemilikan tanah ulayat atau tanah adat milik keluarga suku Ireeuw seluas 2.700 meter," kata koordinator aksi P-KMP, Rizal Muin Ireeuw di depan Kantor Kemenkeu, seperti dalam keterangnnya, Sabtu (15/8).


Dalam The Irian Jaya Joint Development Foundation, tanah tersebut dikembalikan ke adat, karena IJJDF dan tim tikuidasi aset Kemenkeu tidak dapat menunjukan bukti pelepasan atas hak/ganti rugi dari suku Ireuw.

Tanah adat di Papua mutlak milik rumpun adat Malanesia yang tidak bisa digugat oleh apapun dan bagaimanapun. Atas dasar Kemenkeu untuk dapat menampilkan bukti hak atas tanah adat tersebut, maka diharapkan negara mengakui dan menghormati atas hak-hak Adat tersebut sesuai dengan UUD 1945, UU Otonomi Khusus 21/2001.

"Sebagaimana yang terjadi kepemilikan tanah adat suku Ireeuw di Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Bahwa obyek tanah Rizal Muin Ireeuw memiliki tanah hak milik yang d serahkan atau dilepaskan dari Paulus Ireeuw (suku Ireeuw)," jelas Rizal Muin Ireeuw.

Bahwa keputusan peradilan adat/para adat pada 15 Januari 2005, sifatnya final dan mengikat harusnya dihargai oleh semua pihak.  Tanah adat di Papua mutlak milik rumpun Ras Melanesia, orang asli Papua, negara mengakui itu.

"Tanah masyarakat hukum adat di Papua mutlak milik rumpun Melanesia. Negara wajib menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keberagaman budaya bangsa atas sumber daya alam," ujar Rizal Muin Ireeuw.

Apalagi di dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, yang dukutip Rizal Muin Ireeuw, negara harus mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Kemudian, Rizal Muin Ireeuw juga meminta kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan tekanan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mengeluarkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, bahwa tanah tersebut adalah murni milik anak adat suku Ireeuw yaitu Rizal Muin Ireeuw.

"Mendesak Menteri Keuangan RI segera menyurati dan mempertegas kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, bahwa tanah hak milik suku Ireeuw merupakan hak adat yang telah diserahkan kepada anak adat Rizal Muin, yang terletak di Kelurahan Hamadi," tegasnya.

Menindaklanjuti itu, Rizal Muin Ireeuw juga meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk memerintahkan pejabat Kantor BPN Kota Jayapura untuk memberikan legal standing kepadanya atas kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut.

"Menteri ATR/BPN segera perintahkan Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua untuk menerbitkan sertifikat tanah hak milik atas nama Rizal Muin. Karena secara sah dan yuridis, administrasi, teknis dan penguasaan fisik 20 tahun," tuntutnya.

Rizal Muin Ireeuw memohon perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, juga kepastian hukum dan keadilan atas proses sertifikat tanah adat dan pembayaran ganti rugi hak ulayat laut, yang dipakai Kementerian PUPR untuk pembangunan proyek Jerambah kampung Nelayan Hamadi, milik Rizal Muin Ireeuw dan Dominggus Ireeuw.

Aksi P-KMP dilakukan dengan tertib. Massa membawa keranda mayat bertuliskan "Berantas Mafia Tanah Kerah Putih dan Keadilan Sudah Mati di Tanah Papua".

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya