Berita

Aksi teatrikal Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (P-KMP) di depan Kantor Kemenkeu, Jkaarta/Net

Nusantara

Negara Wajib Hormati Dan Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Suku Ireeuw Di Papua

SABTU, 15 AGUSTUS 2020 | 15:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Massa aksi dari Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (P-KMP) kembali melakukan unjuk rasa, Jumat (14/8). Selain di Kementerian Keuangan, demo kemarin juga digelar di depan Istana Presiden.

Mereka menuntut pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengembalikan hak ulayat yang diklaim sebagai hak aset negara. Padahal, sebelumnya tanah tersebut sudah diserahkan kepada anak adat Rizal Muin Ireeuw dan Suku Ireeuw di Papua.

"Kami mendesak kepada pemerintah agar negara mengakui hak kepemilikan tanah ulayat atau tanah adat milik keluarga suku Ireeuw seluas 2.700 meter," kata koordinator aksi P-KMP, Rizal Muin Ireeuw di depan Kantor Kemenkeu, seperti dalam keterangnnya, Sabtu (15/8).


Dalam The Irian Jaya Joint Development Foundation, tanah tersebut dikembalikan ke adat, karena IJJDF dan tim tikuidasi aset Kemenkeu tidak dapat menunjukan bukti pelepasan atas hak/ganti rugi dari suku Ireuw.

Tanah adat di Papua mutlak milik rumpun adat Malanesia yang tidak bisa digugat oleh apapun dan bagaimanapun. Atas dasar Kemenkeu untuk dapat menampilkan bukti hak atas tanah adat tersebut, maka diharapkan negara mengakui dan menghormati atas hak-hak Adat tersebut sesuai dengan UUD 1945, UU Otonomi Khusus 21/2001.

"Sebagaimana yang terjadi kepemilikan tanah adat suku Ireeuw di Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Bahwa obyek tanah Rizal Muin Ireeuw memiliki tanah hak milik yang d serahkan atau dilepaskan dari Paulus Ireeuw (suku Ireeuw)," jelas Rizal Muin Ireeuw.

Bahwa keputusan peradilan adat/para adat pada 15 Januari 2005, sifatnya final dan mengikat harusnya dihargai oleh semua pihak.  Tanah adat di Papua mutlak milik rumpun Ras Melanesia, orang asli Papua, negara mengakui itu.

"Tanah masyarakat hukum adat di Papua mutlak milik rumpun Melanesia. Negara wajib menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keberagaman budaya bangsa atas sumber daya alam," ujar Rizal Muin Ireeuw.

Apalagi di dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, yang dukutip Rizal Muin Ireeuw, negara harus mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Kemudian, Rizal Muin Ireeuw juga meminta kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan tekanan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mengeluarkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, bahwa tanah tersebut adalah murni milik anak adat suku Ireeuw yaitu Rizal Muin Ireeuw.

"Mendesak Menteri Keuangan RI segera menyurati dan mempertegas kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, bahwa tanah hak milik suku Ireeuw merupakan hak adat yang telah diserahkan kepada anak adat Rizal Muin, yang terletak di Kelurahan Hamadi," tegasnya.

Menindaklanjuti itu, Rizal Muin Ireeuw juga meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk memerintahkan pejabat Kantor BPN Kota Jayapura untuk memberikan legal standing kepadanya atas kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut.

"Menteri ATR/BPN segera perintahkan Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua untuk menerbitkan sertifikat tanah hak milik atas nama Rizal Muin. Karena secara sah dan yuridis, administrasi, teknis dan penguasaan fisik 20 tahun," tuntutnya.

Rizal Muin Ireeuw memohon perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, juga kepastian hukum dan keadilan atas proses sertifikat tanah adat dan pembayaran ganti rugi hak ulayat laut, yang dipakai Kementerian PUPR untuk pembangunan proyek Jerambah kampung Nelayan Hamadi, milik Rizal Muin Ireeuw dan Dominggus Ireeuw.

Aksi P-KMP dilakukan dengan tertib. Massa membawa keranda mayat bertuliskan "Berantas Mafia Tanah Kerah Putih dan Keadilan Sudah Mati di Tanah Papua".

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya