Berita

Aksi teatrikal Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (P-KMP) di depan Kantor Kemenkeu, Jkaarta/Net

Nusantara

Negara Wajib Hormati Dan Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Suku Ireeuw Di Papua

SABTU, 15 AGUSTUS 2020 | 15:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Massa aksi dari Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (P-KMP) kembali melakukan unjuk rasa, Jumat (14/8). Selain di Kementerian Keuangan, demo kemarin juga digelar di depan Istana Presiden.

Mereka menuntut pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengembalikan hak ulayat yang diklaim sebagai hak aset negara. Padahal, sebelumnya tanah tersebut sudah diserahkan kepada anak adat Rizal Muin Ireeuw dan Suku Ireeuw di Papua.

"Kami mendesak kepada pemerintah agar negara mengakui hak kepemilikan tanah ulayat atau tanah adat milik keluarga suku Ireeuw seluas 2.700 meter," kata koordinator aksi P-KMP, Rizal Muin Ireeuw di depan Kantor Kemenkeu, seperti dalam keterangnnya, Sabtu (15/8).


Dalam The Irian Jaya Joint Development Foundation, tanah tersebut dikembalikan ke adat, karena IJJDF dan tim tikuidasi aset Kemenkeu tidak dapat menunjukan bukti pelepasan atas hak/ganti rugi dari suku Ireuw.

Tanah adat di Papua mutlak milik rumpun adat Malanesia yang tidak bisa digugat oleh apapun dan bagaimanapun. Atas dasar Kemenkeu untuk dapat menampilkan bukti hak atas tanah adat tersebut, maka diharapkan negara mengakui dan menghormati atas hak-hak Adat tersebut sesuai dengan UUD 1945, UU Otonomi Khusus 21/2001.

"Sebagaimana yang terjadi kepemilikan tanah adat suku Ireeuw di Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Bahwa obyek tanah Rizal Muin Ireeuw memiliki tanah hak milik yang d serahkan atau dilepaskan dari Paulus Ireeuw (suku Ireeuw)," jelas Rizal Muin Ireeuw.

Bahwa keputusan peradilan adat/para adat pada 15 Januari 2005, sifatnya final dan mengikat harusnya dihargai oleh semua pihak.  Tanah adat di Papua mutlak milik rumpun Ras Melanesia, orang asli Papua, negara mengakui itu.

"Tanah masyarakat hukum adat di Papua mutlak milik rumpun Melanesia. Negara wajib menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keberagaman budaya bangsa atas sumber daya alam," ujar Rizal Muin Ireeuw.

Apalagi di dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, yang dukutip Rizal Muin Ireeuw, negara harus mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Kemudian, Rizal Muin Ireeuw juga meminta kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan tekanan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mengeluarkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, bahwa tanah tersebut adalah murni milik anak adat suku Ireeuw yaitu Rizal Muin Ireeuw.

"Mendesak Menteri Keuangan RI segera menyurati dan mempertegas kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, bahwa tanah hak milik suku Ireeuw merupakan hak adat yang telah diserahkan kepada anak adat Rizal Muin, yang terletak di Kelurahan Hamadi," tegasnya.

Menindaklanjuti itu, Rizal Muin Ireeuw juga meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk memerintahkan pejabat Kantor BPN Kota Jayapura untuk memberikan legal standing kepadanya atas kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut.

"Menteri ATR/BPN segera perintahkan Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua untuk menerbitkan sertifikat tanah hak milik atas nama Rizal Muin. Karena secara sah dan yuridis, administrasi, teknis dan penguasaan fisik 20 tahun," tuntutnya.

Rizal Muin Ireeuw memohon perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, juga kepastian hukum dan keadilan atas proses sertifikat tanah adat dan pembayaran ganti rugi hak ulayat laut, yang dipakai Kementerian PUPR untuk pembangunan proyek Jerambah kampung Nelayan Hamadi, milik Rizal Muin Ireeuw dan Dominggus Ireeuw.

Aksi P-KMP dilakukan dengan tertib. Massa membawa keranda mayat bertuliskan "Berantas Mafia Tanah Kerah Putih dan Keadilan Sudah Mati di Tanah Papua".

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya