Berita

Alvin Lie/Net

Hukum

Alvin Lie Gugat Indosat Karena "Rajin" Kirim SMS Penawaran Dinihari

SABTU, 15 AGUSTUS 2020 | 11:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tindakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan, Indosat yang sering mengirimkan SMS penawaran yang menggangu secara masif, terus menerus dan pada dini hari adalah perbuatan melawan hukum.

Alvin Lie atas nama pribadi melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Indosat Tbk (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara:
464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst pada 14 Agustus 2020.

Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya tindakan dari Indosat yang mengirimkan SMS penawaran yang mengganggu pada waktu yang tidak patut.

Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya tindakan dari Indosat yang mengirimkan SMS penawaran yang mengganggu pada waktu yang tidak patut.

Adapun permasalahan ini bermula sejak bulan Februari 2020, dimana Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat/short message service (SMS) penawaran yang mengganggu kepada Penggugat, dimana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 hingga 02.30 WIB.

Selanjutnya, karena merasa terganggu atas iklan-iklan tersebut, pada 26 Februari 2020, Alvin Lie telah menyampaikan keluhan kepada Tergugat melalui akun media sosial twitter (@IndosatCare) Tergugat. Atas keluhan tersebut Tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi.

Meskipun SMS penawaran yang menggangu tersebut sempat terhenti beberapa hari, namun kemudian Tergugat kembali mengirimkan secara berulang dan masif. Penggugat pun telah kembali melakukan komplain berulang kali kepada Tergugat pada bulan Maret hingga bulan Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun customer care Tergugat, dimana pada faktanya SMS penawaran yang menggangu tersebut hingga bulan Agustus 2020 masih dikirimkan secara masif dan berulang

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," ungkap Alvin yang juga merupakan Anggota Ombudsman RI, Sabtu (15/8).

Alvin Lie menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, David Tobing menjelaskan Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis mengakibatkan Penggugat merasa terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9/2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

"Indosat tidak beritikad baik untuk menghentikan SMS penawaran yang mengganggu kepada Panggugat, meskipun Penggugat telah berulang kali mengajukan keberantan," terang David Tobing.

Menurutnya, tindakan Tergugat yang tidak menghentikan SMS penawaran yang melanggar privasi dan penawaran yang menggangu adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara: memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan membangun sistem pengaduan/laporan konsumen.

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Indosat yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada penggugat serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya Penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat (Indosat) menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui pesan singkatSMS.

"Serta menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada penggugat sebesar Rp 100," demikian David Tobing.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya