Berita

Eekonom dari Institut Harkat Negeri, Awali Rizky/Rep

Bisnis

Defisit Anggaran Lebih Dari 3 Persen Dalam UU Keuangan Negara Diprediksi Sampai 2024

SABTU, 15 AGUSTUS 2020 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Batasan defisit anggaran negara yang dipatok maksimal 3 persen dalam undang-undang (UU) 17/2003 tentang Keuangan Negara diprediksi akan dikebiri seiring dengan terbitnya UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Bahkan, muncul prediksi dari ekonom Institut Harkat Negeri, Awali Rizky yang menyebutkan defisit anggaran yang melebihi 3 persen akan berlangsung hingga 2024, alias melebihi batas waktu yang ditetapkan di dalam UU 2/2020.

"Perppu (1/2020 yang sekarang sudah menjadi UU 2/2020) hanya memberi kesempatan sampai 2023 untuk batas di atas 3 persen. Nah ini kelihatannya di atas 3 persennya bisa panjang," ujar Awali Rizky dalam diskusi virtual Polemik, Sabtu (15/8).


Alasannya, defisit anggaran 2020 yang berubah-ubah hanya dalam waktu 2 bulan menjadi 5,07 persen sebagaimana diatur di dalam Perpres 54/2020, dan kemudian direvisi lagi menjadi 6,34 persen terhadap PDB di dalam Perpres 72/2020.

"Perubahan radikal terjadi di 2020 meskipun karena covid ya, jadi perubahan dari perpres yang 54 ke 72 itu, dari APBN ke perpres itu sangat besar," ungkapnya.

Lebih dalam lagi, Awali Rizky juga menjadikan target belanja dan target pendapatan yang ada di dalam RAPBN 2021 sebagai bukti defisit anggaran akan melebar terus.

Di mana rencana belanja di RAPBN 2021 mencapai Rp 2.747,5 triliun, sementara pendapatan Rp 1.776 triliun. Otomatis defisit anggaran sebesar Rp 971 triliun.

"Saya sangat tekankan sekali belanjanya, ini rencana dan hampir pasti (terealisasi). Sementara pendapatannya adalah target. Sehingga ancaman untuk merubah lagi di tahun-tahun depan," ungkapnya.

"Jadi kalau sudah diputuskan langsung berubah-ubah dan itu agak menyulitkan ya, kelihatannya terus menerus begitu," demikian Awali Rizky menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya