Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah)/RMOL

Hukum

Rachmat Yasin Diduga Minta Gratifikasi Tanah Yang Akan Dibangun Pondok Pesantren

JUMAT, 14 AGUSTUS 2020 | 03:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY) diduga menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare dari seorang pemilik tanah yang hendak membangun pesantren.

"Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan pondok pesantren dan kota santri. Ia berencana menghibahkan tanah seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi," ujar Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8) malam.

Lili melanjutkan, pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren kepada Rachmat Yasin melalui stafnya. Rachmat pun menjelaskan agar dilakukan pengecekan status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Pada pertengahan 2011, Rachmat melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan pondok pesantren tersebut.

"Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut, RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya," kata Lili.

Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare sesuai permintaan Rachmat. "Diduga, RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri," terang Lili.

Selain itu kata Lili, Rachmat Yasin juga menerima gratifikasi lainnya berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta pada April 2010. Saat itu, Rachmat diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli Toyota Vellfire dengan tambahan uang muka sebesar Rp 250 juta dari Rachmat.

Rachmat diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut yang memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor. Pengusaha tersebut, kata Lili, juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses Rachmat untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013.

Pemberian gratifikasi pada Rachmat diduga dilakukan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp 21 juta perbulan sejak April 2010 hingga Maret 2013.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya