Berita

Suasana sidang kasus Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Istimewa

Hukum

Sidang Jiwasraya, Ahli Asuransi Sebut Direksi Punya Wewenang Ubah Pedoman Investasi

JUMAT, 14 AGUSTUS 2020 | 00:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi.

Hak diskresi ini disampaikan ahli asuransi, Irvan Raharjo saat menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor dalam persidangan lanjutan kasus perkara pidana Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu malam (12/8).

Saat itu, ahli ditanya apakah direksi sebuah perusahaan asuransi bisa mengubah pedoman investasi tatkala sebuah perusahaan asuransi mengalami kerugian 6,7 T serta posisi Risk Based Capital (RBC) minus 580. Hal itu ditanyakan Dio Pongkor karena dalam surat dakwaan JPU, perubahan pedoman investasi dianggap menyalahi aturan.

"Bapak punya hak (mengubah pedoman investasi disesuaikan dengan keadaan perusahaan),” jawab Irvan.

Irvan menjelaskan Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) memang terikat.  Namun, direksi memiliki kekuasaan melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi untuk menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk.

Menurut Irvan, direksi juga bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi lantaran mempunyai bussiness judgment rule dan protokol investasi.

"Bisa, karena tadi bapak punya bussiness judgement rule dan sama bapak punya protokol investasi," tegas dia.

Pada persidangan perkara kasus Jiwasraya ini, JPU juga menghadirkan ahli keuangan dan perbankan, Muhammad Kodrat Muis. Kepada ahli, Dion mempertanyakan pengertian unrealized loss dan unrealized gain dalam laporan keuangan.

Dalam jawabannya, Kodrat menjelaskan istilah unrealized loss terdapat dalam laporan laba-rugi. Ini artinya pendapatan minus karena pendapatannya di luar ekspektasi namun pendapatan ini belum diterima.

“Potensi kerugian yang belum direalisasikan,” jelas Kodrat.

Kodrat kemudian menjelaskan unrealized gain, yakni potensi mendapatkan keuntungan yang belum terealiasikan. “Kalau belum terealisasi, maka dalam laporan keuangan belum bisa dicatat sebagai keuntungan atau pun kerugian,” jelasnya.

Ditemui setelah sidang, Dion Pongkor menjelaskan perubahan pedoman investasi bisa dilakukan direksi untuk menyelamatkan industri asuransi. Hal ini dimungkinkan lantaran pemegang saham tidak mau menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi.

“Klien kami didakwa melakukan kesalahan karena ubah pedoman investasi. Ini jelas tidak adil,” kata Dion.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya