Berita

Suasana sidang kasus Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Istimewa

Hukum

Sidang Jiwasraya, Ahli Asuransi Sebut Direksi Punya Wewenang Ubah Pedoman Investasi

JUMAT, 14 AGUSTUS 2020 | 00:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi.

Hak diskresi ini disampaikan ahli asuransi, Irvan Raharjo saat menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor dalam persidangan lanjutan kasus perkara pidana Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu malam (12/8).

Saat itu, ahli ditanya apakah direksi sebuah perusahaan asuransi bisa mengubah pedoman investasi tatkala sebuah perusahaan asuransi mengalami kerugian 6,7 T serta posisi Risk Based Capital (RBC) minus 580. Hal itu ditanyakan Dio Pongkor karena dalam surat dakwaan JPU, perubahan pedoman investasi dianggap menyalahi aturan.


"Bapak punya hak (mengubah pedoman investasi disesuaikan dengan keadaan perusahaan),” jawab Irvan.

Irvan menjelaskan Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) memang terikat.  Namun, direksi memiliki kekuasaan melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi untuk menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk.

Menurut Irvan, direksi juga bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi lantaran mempunyai bussiness judgment rule dan protokol investasi.

"Bisa, karena tadi bapak punya bussiness judgement rule dan sama bapak punya protokol investasi," tegas dia.

Pada persidangan perkara kasus Jiwasraya ini, JPU juga menghadirkan ahli keuangan dan perbankan, Muhammad Kodrat Muis. Kepada ahli, Dion mempertanyakan pengertian unrealized loss dan unrealized gain dalam laporan keuangan.

Dalam jawabannya, Kodrat menjelaskan istilah unrealized loss terdapat dalam laporan laba-rugi. Ini artinya pendapatan minus karena pendapatannya di luar ekspektasi namun pendapatan ini belum diterima.

“Potensi kerugian yang belum direalisasikan,” jelas Kodrat.

Kodrat kemudian menjelaskan unrealized gain, yakni potensi mendapatkan keuntungan yang belum terealiasikan. “Kalau belum terealisasi, maka dalam laporan keuangan belum bisa dicatat sebagai keuntungan atau pun kerugian,” jelasnya.

Ditemui setelah sidang, Dion Pongkor menjelaskan perubahan pedoman investasi bisa dilakukan direksi untuk menyelamatkan industri asuransi. Hal ini dimungkinkan lantaran pemegang saham tidak mau menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi.

“Klien kami didakwa melakukan kesalahan karena ubah pedoman investasi. Ini jelas tidak adil,” kata Dion.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya