Berita

Suasana sidang kasus Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Istimewa

Hukum

Sidang Jiwasraya, Ahli Asuransi Sebut Direksi Punya Wewenang Ubah Pedoman Investasi

JUMAT, 14 AGUSTUS 2020 | 00:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi.

Hak diskresi ini disampaikan ahli asuransi, Irvan Raharjo saat menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor dalam persidangan lanjutan kasus perkara pidana Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu malam (12/8).

Saat itu, ahli ditanya apakah direksi sebuah perusahaan asuransi bisa mengubah pedoman investasi tatkala sebuah perusahaan asuransi mengalami kerugian 6,7 T serta posisi Risk Based Capital (RBC) minus 580. Hal itu ditanyakan Dio Pongkor karena dalam surat dakwaan JPU, perubahan pedoman investasi dianggap menyalahi aturan.


"Bapak punya hak (mengubah pedoman investasi disesuaikan dengan keadaan perusahaan),” jawab Irvan.

Irvan menjelaskan Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) memang terikat.  Namun, direksi memiliki kekuasaan melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi untuk menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk.

Menurut Irvan, direksi juga bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi lantaran mempunyai bussiness judgment rule dan protokol investasi.

"Bisa, karena tadi bapak punya bussiness judgement rule dan sama bapak punya protokol investasi," tegas dia.

Pada persidangan perkara kasus Jiwasraya ini, JPU juga menghadirkan ahli keuangan dan perbankan, Muhammad Kodrat Muis. Kepada ahli, Dion mempertanyakan pengertian unrealized loss dan unrealized gain dalam laporan keuangan.

Dalam jawabannya, Kodrat menjelaskan istilah unrealized loss terdapat dalam laporan laba-rugi. Ini artinya pendapatan minus karena pendapatannya di luar ekspektasi namun pendapatan ini belum diterima.

“Potensi kerugian yang belum direalisasikan,” jelas Kodrat.

Kodrat kemudian menjelaskan unrealized gain, yakni potensi mendapatkan keuntungan yang belum terealiasikan. “Kalau belum terealisasi, maka dalam laporan keuangan belum bisa dicatat sebagai keuntungan atau pun kerugian,” jelasnya.

Ditemui setelah sidang, Dion Pongkor menjelaskan perubahan pedoman investasi bisa dilakukan direksi untuk menyelamatkan industri asuransi. Hal ini dimungkinkan lantaran pemegang saham tidak mau menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi.

“Klien kami didakwa melakukan kesalahan karena ubah pedoman investasi. Ini jelas tidak adil,” kata Dion.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya