Berita

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin/Net

Hukum

Eks Bupati Rachmat Yasin Diduga Sunat Anggaran SKPD Rp 8,9 M Untuk Kampanye Pilkada Bogor

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 23:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada pemotongan pembayaran beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar yang digunakan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin untuk biaya kampanye Pilkada dan Pileg 2013 dan 2014.

Rachmat sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2019. Penetapan tersangka tersebut terjadi untuk kedua kalinya setelah pada 7 Mei 2014 juga ditetapkan tersangka yang diawali tangkap tangan bersama tiga orang lainnya. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan telah selesai menjalani hukuman.

"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu. Dan menetapkan RY sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (13/8).


Lili menjelaskan, Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran SKPD setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal 2009.

Rachmat beberapa kali melakukan pertemuan baik secara resmi maupun tidak dengan para SKPD. Dalam pertemuan itu, Rachmat menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh bupati, khususnya operasional bupati dan biaya pencalonan kembali.

Para SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda yang dipotong untuk memenuhi kewajiban tersebut. Sumber daya yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan kegiatan SKPD adalah sebesar Rp 8,93 miliar," terang Lili.

Akibat perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya