Berita

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin/Net

Hukum

Eks Bupati Rachmat Yasin Diduga Sunat Anggaran SKPD Rp 8,9 M Untuk Kampanye Pilkada Bogor

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 23:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada pemotongan pembayaran beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar yang digunakan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin untuk biaya kampanye Pilkada dan Pileg 2013 dan 2014.

Rachmat sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2019. Penetapan tersangka tersebut terjadi untuk kedua kalinya setelah pada 7 Mei 2014 juga ditetapkan tersangka yang diawali tangkap tangan bersama tiga orang lainnya. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan telah selesai menjalani hukuman.

"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu. Dan menetapkan RY sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (13/8).


Lili menjelaskan, Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran SKPD setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal 2009.

Rachmat beberapa kali melakukan pertemuan baik secara resmi maupun tidak dengan para SKPD. Dalam pertemuan itu, Rachmat menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh bupati, khususnya operasional bupati dan biaya pencalonan kembali.

Para SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda yang dipotong untuk memenuhi kewajiban tersebut. Sumber daya yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan kegiatan SKPD adalah sebesar Rp 8,93 miliar," terang Lili.

Akibat perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya