Berita

Tim Bareskrim saat umumkan tersangka penyimpan zat radioaktif ilegal/RMOL

Presisi

Simpan Zat Radioaktif Ilegal, Pensiunan Batan Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 18:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan pensiunan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM (56) sebagai tersangka lantaran menyimpan zat radioaktif tanpa izin atau ilegal.

Kasubdit II Dirtipidter Kombes Hermawan Febrianto menjelaskan, SM merupakan PNS Batan yang kemudian diperbantukan di PT Bantek Batan sejak tahun 1996 hingga 2012 itu diduga melakukan tindak pidana Ketenaganukliran dengan cara memanfaatkan sumber radiasi pengion tanpa izin dan atau memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin.

“Saudara SM melakukan pemanfaatan tenaga nuklir tanpa memiliki izin yaitu menyimpan limbah zat radioaktif yang seharusnya disimpan oleh PT Bantek untuk di re-ekspor atau dilimbahkan ke PTLR-Batan,” jelas Hermawan dalam konfrensi pers virtual di Mabes Polri, Kamis (13/8).


Secara singkat, pengungkapan ini bermula saat Bapeten melakukan survei paparan radiasi di Komplek Perumahan Batan Indah mulai dari Blok A hingga Blok O pada 21 dan 22 Februari 2020.

Survei dilakukan karena adanya laju paparan radiasi melebihi toleransi di komplek Batan Indah.

Hermawan mengatakan, bahwa laju toleransi paparan radiasi di komplek Batan Indah seharusnya 0,05 sampai 0,07 micro sievert perjam.

“Sedangkan pada saat dilakukan pamantauan, laju paparan radiasi di jalan depan rumah Komplek Batan Indah Blok A-22, pada alat ukur menunjukan angka paparan radiasi 0,12 micro sievert perjam. Artinya adalah angka yang melebihi batas toleransi radiasi latar dan dimungkinkan adanya sumber radioaktif,” urai Hermawan.

Menemui kejanggalan batas toleransi paparan radiasi, sambung Hermawan, tim kemudian melakukan insvestigasi tindak lanjut temuan sumber radioaktif yang berada di rumah Blok A Nomor 22 milik SM, selanjutnya didalam rumah tersebut ditemukan beberapa sumber radioaktif dan kontainer tempat membawa sumber radioaktif.

Di dalam rumah SM, ditemukan 19 buah Iridium-192, dua vial ampul cesium, satu buah cesium-137 (logam), radioaktif cesium-137, Silinder Stainles Steel berlogo radioaktif tiga buah, Paving Blok sebanyak dua buah dan serpihan kayu sebanyak satu bungkus plastik.

“Pelaku dijerat dengan pasal 42 dan atau pasal 43 UU No 10/1997 Tentang Ketenaganukliran,” demikian Hermawan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya