Berita

Tim Bareskrim saat umumkan tersangka penyimpan zat radioaktif ilegal/RMOL

Presisi

Simpan Zat Radioaktif Ilegal, Pensiunan Batan Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 18:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan pensiunan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM (56) sebagai tersangka lantaran menyimpan zat radioaktif tanpa izin atau ilegal.

Kasubdit II Dirtipidter Kombes Hermawan Febrianto menjelaskan, SM merupakan PNS Batan yang kemudian diperbantukan di PT Bantek Batan sejak tahun 1996 hingga 2012 itu diduga melakukan tindak pidana Ketenaganukliran dengan cara memanfaatkan sumber radiasi pengion tanpa izin dan atau memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin.

“Saudara SM melakukan pemanfaatan tenaga nuklir tanpa memiliki izin yaitu menyimpan limbah zat radioaktif yang seharusnya disimpan oleh PT Bantek untuk di re-ekspor atau dilimbahkan ke PTLR-Batan,” jelas Hermawan dalam konfrensi pers virtual di Mabes Polri, Kamis (13/8).


Secara singkat, pengungkapan ini bermula saat Bapeten melakukan survei paparan radiasi di Komplek Perumahan Batan Indah mulai dari Blok A hingga Blok O pada 21 dan 22 Februari 2020.

Survei dilakukan karena adanya laju paparan radiasi melebihi toleransi di komplek Batan Indah.

Hermawan mengatakan, bahwa laju toleransi paparan radiasi di komplek Batan Indah seharusnya 0,05 sampai 0,07 micro sievert perjam.

“Sedangkan pada saat dilakukan pamantauan, laju paparan radiasi di jalan depan rumah Komplek Batan Indah Blok A-22, pada alat ukur menunjukan angka paparan radiasi 0,12 micro sievert perjam. Artinya adalah angka yang melebihi batas toleransi radiasi latar dan dimungkinkan adanya sumber radioaktif,” urai Hermawan.

Menemui kejanggalan batas toleransi paparan radiasi, sambung Hermawan, tim kemudian melakukan insvestigasi tindak lanjut temuan sumber radioaktif yang berada di rumah Blok A Nomor 22 milik SM, selanjutnya didalam rumah tersebut ditemukan beberapa sumber radioaktif dan kontainer tempat membawa sumber radioaktif.

Di dalam rumah SM, ditemukan 19 buah Iridium-192, dua vial ampul cesium, satu buah cesium-137 (logam), radioaktif cesium-137, Silinder Stainles Steel berlogo radioaktif tiga buah, Paving Blok sebanyak dua buah dan serpihan kayu sebanyak satu bungkus plastik.

“Pelaku dijerat dengan pasal 42 dan atau pasal 43 UU No 10/1997 Tentang Ketenaganukliran,” demikian Hermawan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya