Berita

Tim Bareskrim saat umumkan tersangka penyimpan zat radioaktif ilegal/RMOL

Presisi

Simpan Zat Radioaktif Ilegal, Pensiunan Batan Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 18:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan pensiunan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM (56) sebagai tersangka lantaran menyimpan zat radioaktif tanpa izin atau ilegal.

Kasubdit II Dirtipidter Kombes Hermawan Febrianto menjelaskan, SM merupakan PNS Batan yang kemudian diperbantukan di PT Bantek Batan sejak tahun 1996 hingga 2012 itu diduga melakukan tindak pidana Ketenaganukliran dengan cara memanfaatkan sumber radiasi pengion tanpa izin dan atau memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin.

“Saudara SM melakukan pemanfaatan tenaga nuklir tanpa memiliki izin yaitu menyimpan limbah zat radioaktif yang seharusnya disimpan oleh PT Bantek untuk di re-ekspor atau dilimbahkan ke PTLR-Batan,” jelas Hermawan dalam konfrensi pers virtual di Mabes Polri, Kamis (13/8).


Secara singkat, pengungkapan ini bermula saat Bapeten melakukan survei paparan radiasi di Komplek Perumahan Batan Indah mulai dari Blok A hingga Blok O pada 21 dan 22 Februari 2020.

Survei dilakukan karena adanya laju paparan radiasi melebihi toleransi di komplek Batan Indah.

Hermawan mengatakan, bahwa laju toleransi paparan radiasi di komplek Batan Indah seharusnya 0,05 sampai 0,07 micro sievert perjam.

“Sedangkan pada saat dilakukan pamantauan, laju paparan radiasi di jalan depan rumah Komplek Batan Indah Blok A-22, pada alat ukur menunjukan angka paparan radiasi 0,12 micro sievert perjam. Artinya adalah angka yang melebihi batas toleransi radiasi latar dan dimungkinkan adanya sumber radioaktif,” urai Hermawan.

Menemui kejanggalan batas toleransi paparan radiasi, sambung Hermawan, tim kemudian melakukan insvestigasi tindak lanjut temuan sumber radioaktif yang berada di rumah Blok A Nomor 22 milik SM, selanjutnya didalam rumah tersebut ditemukan beberapa sumber radioaktif dan kontainer tempat membawa sumber radioaktif.

Di dalam rumah SM, ditemukan 19 buah Iridium-192, dua vial ampul cesium, satu buah cesium-137 (logam), radioaktif cesium-137, Silinder Stainles Steel berlogo radioaktif tiga buah, Paving Blok sebanyak dua buah dan serpihan kayu sebanyak satu bungkus plastik.

“Pelaku dijerat dengan pasal 42 dan atau pasal 43 UU No 10/1997 Tentang Ketenaganukliran,” demikian Hermawan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya