Berita

Tim Bareskrim saat umumkan tersangka penyimpan zat radioaktif ilegal/RMOL

Presisi

Simpan Zat Radioaktif Ilegal, Pensiunan Batan Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 18:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan pensiunan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM (56) sebagai tersangka lantaran menyimpan zat radioaktif tanpa izin atau ilegal.

Kasubdit II Dirtipidter Kombes Hermawan Febrianto menjelaskan, SM merupakan PNS Batan yang kemudian diperbantukan di PT Bantek Batan sejak tahun 1996 hingga 2012 itu diduga melakukan tindak pidana Ketenaganukliran dengan cara memanfaatkan sumber radiasi pengion tanpa izin dan atau memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin.

“Saudara SM melakukan pemanfaatan tenaga nuklir tanpa memiliki izin yaitu menyimpan limbah zat radioaktif yang seharusnya disimpan oleh PT Bantek untuk di re-ekspor atau dilimbahkan ke PTLR-Batan,” jelas Hermawan dalam konfrensi pers virtual di Mabes Polri, Kamis (13/8).


Secara singkat, pengungkapan ini bermula saat Bapeten melakukan survei paparan radiasi di Komplek Perumahan Batan Indah mulai dari Blok A hingga Blok O pada 21 dan 22 Februari 2020.

Survei dilakukan karena adanya laju paparan radiasi melebihi toleransi di komplek Batan Indah.

Hermawan mengatakan, bahwa laju toleransi paparan radiasi di komplek Batan Indah seharusnya 0,05 sampai 0,07 micro sievert perjam.

“Sedangkan pada saat dilakukan pamantauan, laju paparan radiasi di jalan depan rumah Komplek Batan Indah Blok A-22, pada alat ukur menunjukan angka paparan radiasi 0,12 micro sievert perjam. Artinya adalah angka yang melebihi batas toleransi radiasi latar dan dimungkinkan adanya sumber radioaktif,” urai Hermawan.

Menemui kejanggalan batas toleransi paparan radiasi, sambung Hermawan, tim kemudian melakukan insvestigasi tindak lanjut temuan sumber radioaktif yang berada di rumah Blok A Nomor 22 milik SM, selanjutnya didalam rumah tersebut ditemukan beberapa sumber radioaktif dan kontainer tempat membawa sumber radioaktif.

Di dalam rumah SM, ditemukan 19 buah Iridium-192, dua vial ampul cesium, satu buah cesium-137 (logam), radioaktif cesium-137, Silinder Stainles Steel berlogo radioaktif tiga buah, Paving Blok sebanyak dua buah dan serpihan kayu sebanyak satu bungkus plastik.

“Pelaku dijerat dengan pasal 42 dan atau pasal 43 UU No 10/1997 Tentang Ketenaganukliran,” demikian Hermawan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya