Berita

Tim Bareskrim saat umumkan tersangka penyimpan zat radioaktif ilegal/RMOL

Presisi

Simpan Zat Radioaktif Ilegal, Pensiunan Batan Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 18:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan pensiunan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM (56) sebagai tersangka lantaran menyimpan zat radioaktif tanpa izin atau ilegal.

Kasubdit II Dirtipidter Kombes Hermawan Febrianto menjelaskan, SM merupakan PNS Batan yang kemudian diperbantukan di PT Bantek Batan sejak tahun 1996 hingga 2012 itu diduga melakukan tindak pidana Ketenaganukliran dengan cara memanfaatkan sumber radiasi pengion tanpa izin dan atau memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin.

“Saudara SM melakukan pemanfaatan tenaga nuklir tanpa memiliki izin yaitu menyimpan limbah zat radioaktif yang seharusnya disimpan oleh PT Bantek untuk di re-ekspor atau dilimbahkan ke PTLR-Batan,” jelas Hermawan dalam konfrensi pers virtual di Mabes Polri, Kamis (13/8).


Secara singkat, pengungkapan ini bermula saat Bapeten melakukan survei paparan radiasi di Komplek Perumahan Batan Indah mulai dari Blok A hingga Blok O pada 21 dan 22 Februari 2020.

Survei dilakukan karena adanya laju paparan radiasi melebihi toleransi di komplek Batan Indah.

Hermawan mengatakan, bahwa laju toleransi paparan radiasi di komplek Batan Indah seharusnya 0,05 sampai 0,07 micro sievert perjam.

“Sedangkan pada saat dilakukan pamantauan, laju paparan radiasi di jalan depan rumah Komplek Batan Indah Blok A-22, pada alat ukur menunjukan angka paparan radiasi 0,12 micro sievert perjam. Artinya adalah angka yang melebihi batas toleransi radiasi latar dan dimungkinkan adanya sumber radioaktif,” urai Hermawan.

Menemui kejanggalan batas toleransi paparan radiasi, sambung Hermawan, tim kemudian melakukan insvestigasi tindak lanjut temuan sumber radioaktif yang berada di rumah Blok A Nomor 22 milik SM, selanjutnya didalam rumah tersebut ditemukan beberapa sumber radioaktif dan kontainer tempat membawa sumber radioaktif.

Di dalam rumah SM, ditemukan 19 buah Iridium-192, dua vial ampul cesium, satu buah cesium-137 (logam), radioaktif cesium-137, Silinder Stainles Steel berlogo radioaktif tiga buah, Paving Blok sebanyak dua buah dan serpihan kayu sebanyak satu bungkus plastik.

“Pelaku dijerat dengan pasal 42 dan atau pasal 43 UU No 10/1997 Tentang Ketenaganukliran,” demikian Hermawan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya