Berita

Lahan sawit disita KPK berkaitan kasus korupsi Nurhadi/Net

Hukum

KPK Sita 530 Hektare Lahan Kebun Sawit Berkaitan Dengan Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 14:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita ratusan hektar kebun sawit yang diduga terkait dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Penyitaan tersebut dengan disaksikan pula oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebus sawit dimaksud," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/8).


Ali membeberkan, luas lahan kebun sawit yang diduga milik Nurhadi tersebut yang disita seluas kurang lebih 530,8 hektare.

Lahan tersebut dimiliki oleh beberapa nama pemilik. Ada atas nama anaknya, menantunya dan beberapa pihak lainnya yang berkaitan dengan Nurhadi.

"Saat ini pada lahan kebun sawit tersebut telah di pasang tanda papan penyitaan oleh KPK, oleh karena itu KPK mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Namun demikian, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat tetap berjalan normal seperti biasanya.

Diketahui, Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016. Tersangka lainnya ialah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Nurhadi dan Rezky Herbiyono berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan setelah buron.

Kedua tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya