Berita

Politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, meminta LPDP lebih selektif dalam memberikan beasiswa/Net

Politik

Beasiswa Veronica Koman Dicabut, Politikus PDIP: Pelajaran Berharga Untuk LPDP

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 13:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sikap Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang meminta aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman, agar mengembalikan dana beasiswa harus dijadikan pelajaran bagi LPDP sendiri.

Pasalnya, LPDP telah memberikan beasiswa kepada seseorang yang tidak jelas orientasi studinya.

Demikian disampaikan politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (12/8).


"Memang sangat disayangkan bahwa beasiswa jatuh ke orang yang tujuan studinya tidak jelas. Bagaimana uang dapat kembali juga tidak jelas. Ini pelajaran berharga untuk LPDP," tegas Hendrawan Supratikno.

Soal mekanisme hukum apakah boleh pencabutan beasiswa dilakukan oleh lembaga terkait, harus mengacu kepada ketentuan hingga surat perjanjian penerimaan beasiswa itu sendiri.

"Harus dicek lagi ketentuan yang dikeluarkan LPDP dan surat perjanjian penerimaan beasiswa. Namun bila salah sasaran tentu bisa dikoreksi," demikian Hendrawan Supratikno.

Sebelumnya, Veronica Koman diminta untuk mengembalikan uang beasiswa senilai Rp 773 juta yang ia terima saat menempuh jenjang pendidikan master di Australia.

Veronica mengaku pencabutan beasiswa tersebut sebagai hukuman finansial dari pemerintah RI lantaran kerap berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.

Sementara itu, Direktur Utama LPDP, Rionald Silaban mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kepada Veronica lantaran tidak memenuhi kewajiban usai menempuh program Master of Laws di Australian National University.

LPDP telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918 pada 24 Oktober 2019. Kemudian pada 22 November 2019, diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL. Hingga pada 15 Februari 2020, VKL mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya