Berita

Veronica Koman/Net

Politik

LPDP Pastikan Kasus Veronica Koman Tidak Terkait Politik

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permintaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman agar mengembalikan dana beasiswa dipastikan tidak terkait urusan politik.

Direktur Utama LPDP, Rionald Silaban menerangkan, pihaknya memberikan sanksi tersebut lantaran Veronica Koman tidak memenuhi kewajibannya usai menempuh pendidikan program Master of Laws di Australian National University.  

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," terang Rionald dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/8).


Hingga Agustus 2020, LPDP mencatat jumlah pelajar yang diberangkatkan ke luar negeri yang mendapat beasiswa LPDP sebanyak 24.926 orang. Dari jumlah itu, 11.519 diantaranya telah menjadi alumni.

Namun dari belasan ribu yang sudah menyelesaikan studi tersebut, LPDP berhasil mengidentifikasi 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia. Rinciannya, sebanyak 60 kasus alumni diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian. Sementara sisanya diberikan sanksi.

"Sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL (Veronica Koman Liau)," sambung Rionald.

Khusus kasus penagihan terhadap Veronica Koman, LPDP telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp. 773.876.918 pada tanggal 24 Oktober 2019.

Kemudian pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL. Barulah kemudian pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali.

"Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000,00. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," ungkap Rionald.

"Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tambahnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya