Berita

Muhammad Basir, pemilik lahan yang diduduki Japfa Comfeed/RMOL

Nusantara

Tanahnya Diduduki Japfa Comfeed, Muhammad Basir: Surat-Surat Saya Telah Diperiksa Di Laboratorium Polda Sulsel

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 23:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare yang dikuasai oleh PT Japfa Comfeed menekankan bahwa dirinya memiliki bukti surat yang otentik asli terhadap lahan miliknya yang dikuasai itu.

“Saya bisa buktikan. Bahkan (surat-surat) sudah diperiksa di laboratorium digital milik Polda Sulawesi Selatan,” kata Basir saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/8).

Tidak cuma itu, kata Basir, pemalsuan tanda tangan dalam surat-surat yang digunakan oleh Panca Trisna pada saat menjual lahan milik Basri ke PT Japfa Comfeed juga telah diberikan kepada Mejelis Hakim dan menjadi fakta persidangan.


“Surat pemalsuan tanda tangan itu sudah juga kita bawa tadi (Rabu, 12/8) ke Persidangan,” tegas Basir.

Basir menambahkan, kuasa hukum PT Japfa Comfeed belum lama ini menemuinya dan menantang agar dirinya membuktikan tudingan pemalsuan surat.

“Saya didatangi, kalau bisa buktikan mana surat palsu dia (Japfa Comfeed) akan bayar berapa meter perseginya,” tandas Basir.

Kasus ini bermula saat lahan milik Muhammad Basir dijual alm. Hendro Susantiao kepada Panca Trisna dengan menggunakan dokumen palsu.

Selanjutnya, Panca Trisna menjual kembali lahan milik Muhammad Basri itu ke perusahaan pakan ternak PT Japfa Comfeed. Dalam melakukan aksinya, Panca mendapatkan bantuan dari Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

Polisi telah menyegel lahan yang dipersoalkan itu pada 7 Februari 2018. Surat pelimpahan dari Kejari Makassar untuk terdakwa Panca Trisna bernomor B-38/P.4.10/Eku.2/08/2020, sementara surat pelimpahan untuk terdakwa Sudarni bernomor B-38/P.4.10/Eku.2/08/2020.

Dalam sidang perdana, dugaan pemalsuan sertifikat lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nana Riana menjerat terdakwa Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dengan dakwakan kombinasi.

Dakwaan Kesatu, Pertama pasal 266 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan Kedua pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan Ketiga Pasal 385 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  atau Keempat, Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kalau kita punya keinginan agar dipenjara saja dulu, kalau gak ada niat baiknya,” demikian Basir menekankan bahwa salah satu pasal yaitu 263 KUHP ancaman penjara enam tahun.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya