Berita

Muhammad Basir, pemilik lahan yang diduduki Japfa Comfeed/RMOL

Nusantara

Tanahnya Diduduki Japfa Comfeed, Muhammad Basir: Surat-Surat Saya Telah Diperiksa Di Laboratorium Polda Sulsel

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 23:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare yang dikuasai oleh PT Japfa Comfeed menekankan bahwa dirinya memiliki bukti surat yang otentik asli terhadap lahan miliknya yang dikuasai itu.

“Saya bisa buktikan. Bahkan (surat-surat) sudah diperiksa di laboratorium digital milik Polda Sulawesi Selatan,” kata Basir saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/8).

Tidak cuma itu, kata Basir, pemalsuan tanda tangan dalam surat-surat yang digunakan oleh Panca Trisna pada saat menjual lahan milik Basri ke PT Japfa Comfeed juga telah diberikan kepada Mejelis Hakim dan menjadi fakta persidangan.


“Surat pemalsuan tanda tangan itu sudah juga kita bawa tadi (Rabu, 12/8) ke Persidangan,” tegas Basir.

Basir menambahkan, kuasa hukum PT Japfa Comfeed belum lama ini menemuinya dan menantang agar dirinya membuktikan tudingan pemalsuan surat.

“Saya didatangi, kalau bisa buktikan mana surat palsu dia (Japfa Comfeed) akan bayar berapa meter perseginya,” tandas Basir.

Kasus ini bermula saat lahan milik Muhammad Basir dijual alm. Hendro Susantiao kepada Panca Trisna dengan menggunakan dokumen palsu.

Selanjutnya, Panca Trisna menjual kembali lahan milik Muhammad Basri itu ke perusahaan pakan ternak PT Japfa Comfeed. Dalam melakukan aksinya, Panca mendapatkan bantuan dari Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

Polisi telah menyegel lahan yang dipersoalkan itu pada 7 Februari 2018. Surat pelimpahan dari Kejari Makassar untuk terdakwa Panca Trisna bernomor B-38/P.4.10/Eku.2/08/2020, sementara surat pelimpahan untuk terdakwa Sudarni bernomor B-38/P.4.10/Eku.2/08/2020.

Dalam sidang perdana, dugaan pemalsuan sertifikat lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nana Riana menjerat terdakwa Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dengan dakwakan kombinasi.

Dakwaan Kesatu, Pertama pasal 266 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan Kedua pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan Ketiga Pasal 385 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  atau Keempat, Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kalau kita punya keinginan agar dipenjara saja dulu, kalau gak ada niat baiknya,” demikian Basir menekankan bahwa salah satu pasal yaitu 263 KUHP ancaman penjara enam tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya