Berita

Veronica Koman/Net

Politik

LPDP: Veronika Koman Kirim Email Minta Dicicil 12 Kali, Cuma Bayar Sekali

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 22:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uang beasiswa yang diberikan kepada Veronika Koman sebesar Rp 773 juta untuk menempuh S2 di Australia menjadi hak tagih pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Direktur Utama LPDP Rionald Silaban menerangkan, hak tagih tersebut dikarenakan Veronika Koman telah menyalahi kontrak perjanjian pendidikan yang ditentukan pihaknya.

"Di LPDP penerimaan beasiswa yang berangkat ke luar negeri itu tanda tangan kontrak bahwa dia akan kembali berkarya ke Indonesia," ujar Rionald saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/8).


Namun nyatanya, lanjut Rionald, klaim Veronika Koman telah kembali ke Indonesia pada September 2018 adalah tidak benar. Karena saat itu dia belum menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.  

"Waktu dia (Veronica) kembali dia belum selesai sekolah. Dia masih di LPDP sebagai awardee, masih dalam sekolah. Tapi yang kita perjanjikan kalau kau sudah sekolah kembalilah ke Indonesia bekerja. Ini kan uang pembayar pajak kita. Kalau orang sekolah keluar negeri kita berharap untuk kemajuan Indonesia," ungkapnya.

Dengan demikian, LPDP telah meminta Veronika Koman untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah diberikan pemerintah kepadanya.

Bahkan, Rionald menyatakan, Anggota Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) itu telah berkomitmen kepada LPDP untuk mengembalikan uang beasiswa tersebut dengan cara dicicil.

Sehingga, apa yang dinyatakan oleh Veronika Koman juga tidak benar. Di mana dia menuduh pemerintah menerapkan hukuman finansial untuk menekan dirinya yang bersuara keras membela Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

"Dia (Veronika) bahkan email ke kita, minta cicilan 12 kali. Dia (sudah) cicil sekali tapi abis itu dia enggak bayar lagi ya saya ajukan surat tagihan terakhir," bebebernya.

"Nanti kalau dia enggak bayar saya kasih ke panitia urusan piutang negara," demikian Rionald Silaban menekankan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya