Berita

Veronica Koman/Net

Politik

LPDP: Veronika Koman Kirim Email Minta Dicicil 12 Kali, Cuma Bayar Sekali

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 22:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uang beasiswa yang diberikan kepada Veronika Koman sebesar Rp 773 juta untuk menempuh S2 di Australia menjadi hak tagih pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Direktur Utama LPDP Rionald Silaban menerangkan, hak tagih tersebut dikarenakan Veronika Koman telah menyalahi kontrak perjanjian pendidikan yang ditentukan pihaknya.

"Di LPDP penerimaan beasiswa yang berangkat ke luar negeri itu tanda tangan kontrak bahwa dia akan kembali berkarya ke Indonesia," ujar Rionald saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/8).


Namun nyatanya, lanjut Rionald, klaim Veronika Koman telah kembali ke Indonesia pada September 2018 adalah tidak benar. Karena saat itu dia belum menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.  

"Waktu dia (Veronica) kembali dia belum selesai sekolah. Dia masih di LPDP sebagai awardee, masih dalam sekolah. Tapi yang kita perjanjikan kalau kau sudah sekolah kembalilah ke Indonesia bekerja. Ini kan uang pembayar pajak kita. Kalau orang sekolah keluar negeri kita berharap untuk kemajuan Indonesia," ungkapnya.

Dengan demikian, LPDP telah meminta Veronika Koman untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah diberikan pemerintah kepadanya.

Bahkan, Rionald menyatakan, Anggota Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) itu telah berkomitmen kepada LPDP untuk mengembalikan uang beasiswa tersebut dengan cara dicicil.

Sehingga, apa yang dinyatakan oleh Veronika Koman juga tidak benar. Di mana dia menuduh pemerintah menerapkan hukuman finansial untuk menekan dirinya yang bersuara keras membela Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

"Dia (Veronika) bahkan email ke kita, minta cicilan 12 kali. Dia (sudah) cicil sekali tapi abis itu dia enggak bayar lagi ya saya ajukan surat tagihan terakhir," bebebernya.

"Nanti kalau dia enggak bayar saya kasih ke panitia urusan piutang negara," demikian Rionald Silaban menekankan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya