Berita

Dirlantas Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasatya/Istimewa

Presisi

Di Tengah Pandemik Covid-19, Ditlantas Polda DIY Kedepankan Represif Non-Yustisial Dalam Sosialisasi E-TLE

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 17:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Para pengguna jalan raya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini harus lebih mentaati aturan. Sebab, kini ada sejumlah kamera pengawas yang akan menangkap setiap pelanggaran yang dilakukan untuk kemudian dicatat dan diberikan denda.

Ya, Polda DIY kini mulai menerapkan Sistem Penegakan Hukum Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

Namun demikian, dijelaskan Dirlantas Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasatya, penindakan pelanggar lalu lintas melalui kamera E-TLE di masa pandemik Covid-19 masih bersifat Represif Non-Yustisial. Yaitu penegakan hukum yang bersifa teguran dan peringatan kepada para pengemudi berdasarkan rekam jejak electronik yang ter-capture melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dikatakan Dirlantas, melalui kamera E-TLE yang ditempatkan di beberapa titik ruas jalan raya, segala bentuk pelanggaran lalin seperti pengendara motor tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, menggunakan handphone saat menyetir kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran batas kecepatan dapat terdeteksi CCTV yang langsung terkoneksi dengan petugas yang berada di back office RTMC Ditlantas Polda DIY.

Untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE, petugas akan melakukan verifikasi kendaraan bermotor di database ERI (Electronic Registration and Identification). Surat konfirmasi tersebut kemudian akan dikirim melalui layanan Pos atau surat elektronik sesuai data nama pemilik nomor kendaraan pelanggar lalu lintas.

"Pada surat konfirmasi akan tertera bukti elektronik jenis pelanggaran lengkap dengan foto, tanggal, dan waktunya" kata Kombes Made Agus dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Selain itu dalam surat konfirmasi terdapat kode barcode yang dapat diakses melalui laman www.etle-diy.info dengan nomor telepon pengaduan di 08122999980.

"Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang dalam kurun waktu selama 15 hari dari diterimanya surat konfirmasi, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang,” tandas dia.

STNK akan kembali aktif, setelah pelanggar membayar denda tilang. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, Made menekankan, di masa pandemik Covid-19 ini, E-TLE yang diterapkan berupa pengiriman surat konfirmasi ke alamat sesuai database Ranmor sifatnya hanya peringatan atau teguran.

Untuk diketahui, pada tahap awal di DIY, kamera E-TLE dipasang di 4 titik. Yaitu di Maguwo Sleman, Ketandan Bantul, Ngabean Kota Yogyakarta, dan Wates Kulonprogo.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya