Berita

Pinangki Sirna Malasari diduga terima suap sekitar Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra/Net

Hukum

Jadi Tahanan Kejagung, Jumlah Suap Yang Diterima Pinangki Lebih Besar Dari Total Kekayaannya

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 15:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan status tersangka kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), yang diikuti dengan penahanan, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka jumlah suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra kepada dirinya.

Diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terdakwa kasus cessie Bank Bali tersebut.

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar 500 ribu dolar AS, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar," ujar Hari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8).


Jumlah uang sogokan yang diterima Pinangki bahkan bisa jadi lebih banyak dari kekayaannya sendiri.

Karena, sesuai data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018, Pinangki memiliki harta Rp 6.838.500.000.

Terdiri dari 3 properti, dua berada di Bogor, satu di Jakarta Barat. Nilai aset properti Pinangki tersebut sebesar Rp 6.008.500.000.

Lalu 3 mobil dengan total nilai Rp 630 juta. Yaitu Nissan Teana 2010, Toyota Alphard 2014, dan Daihatsu Xenia 2013. Selain itu, Pinangki juga melaporkan punya tabungan tunai Rp 200 juta.

Namun demikian, KPK menilai LHKPN milik Pinangki belum lengkap, berdasarkan verifikasi pada 27 Desember 2019.

Pinangki sendiri kini telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa malam (11/8). Dia juga telah lebih dulu dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.

Salah satu alasan pencopotan adalah karena dia diketahui sampai 9 kali pergi ke luar negeri pada 2019 tanpa sepengetahuan atasan, di antaranya diduga untuk membantu Djoko Tjandra.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya