Berita

Presiden Iran, Hassan Rouhani/Net

Dunia

Lagi, AS Ajukan Perpanjangan Embargo Senjata Iran Ke Dewan Keamanan PBB

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 12:14 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) kembali memperbarui upayanya untuk memperpanjang embargo senjata Iran di Dewan Keamanan PBB agar lebih banyak mendapatkan dukungan.

Sebuah draft resolusi lebih dari selusin halaman sudah disiapkan oleh Washington untuk diajukan pada pekan ini kepada dewan yang beranggotakan  15 negara.

Ada empat paragraf yang dapat dilihat oleh Reuters. Isinya, AS meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan perjanjangan senjata Iran karena penting guna memeliharan perdamaian dan keamanan internasional.


Selain itu, draft tersebut juga berisi keharusan negara-negara untuk memeriksa kargo mereka ketika datang dan pergi ke Iran serta menyertakan lampiran individu dan entitas sanksi yang ditargetkan.

Menurut para diplomat dan analis, draft tersebut adalah upaya "maksimalis" AS untuk mendapatkan beberapa suara tambahan agar bisa mencapai minimal sembilan dukungan yang diperlukan.

Meski begitu, upaya tersebut tampaknya tidak akan mungkin bisa meyakinkan Rusia dan China untuk abstain.

Keduanya sudah membuktikan diri mendukung Iran dengan memberikan veto atas draft yang sebelumnya AS ajukan di Dewan Keamanan PBB.

“Jangan biarkan singkatnya draf AS yang baru membodohi Anda. Poin utamanya adalah bahwa ia mengizinkan perpanjangan tanpa batas dari embargo senjata Iran. China serta Rusia tidak akan seperti itu,” ujar Direktur International Crisisi Group, Richard Gowan.

"Sangat besar kemungkinan draf AS ini akan gagal pada Jumat (14/8)," tambahnya, merujuk pada pertemuan dewan.

Embargo senjata Iran yang sudah berlangsung selama 13 tahun akan berakhir pada Oktober, sesuai dengan kesepakatan nuklir antara Iran, Rusia, China, Jerman, Inggris, Prancis, dan AS pada 2015.

Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mencegah Iran mengembangkan senjata nuklir dengan imbalan keringanan sanksi.

AS telah meminta anggota dewan untuk memberikan komentar pada Rabu pagi (12/8). Dewan akan melakukan pertemuan secara virtual di mana para anggota memiliki waktu 24 jam untuk mengirimkan tanggapan mereka. Hasilnya akan diumumkan pada pertemuan publik.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya