Berita

Ilustrasi kebun kelapa sawit/Net

Hukum

KPK Sita Lahan Sawit Di Sumut Terkait Eks Sekretaris MA Nurhadi

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan lahan kelapa sawit yang diduga berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK sejak Selasa (11/8) telah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni Purnawanti untuk melanjutkan proses penyidikan perkara Nurhadi.

"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/8).


Tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan Nurhadi.

"Sampai hari ini masih giat sita lokasi di beberapa kecamatan di sana," pungkas Ali.

Diketahui, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka dalam perkara ini. Yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Penyidik memperpanjang masa penahanan hingga 30 hari kepada kedua tersangka sejak Sabtu (1/8) hingga 30 Agustus 2020.

Nurhadi harus kembali melanjutkan masa penahanan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kav C1. Sedangkan Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK, Senin malam (1/6), di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya