Berita

Ilustrasi suntik vaksin/Net

Kesehatan

PANDEMIK COVID-19

Masih Uji Klinis, Disiplin Dan Percepatan Penanganan Jangan Menipis

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 10:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tahapan uji klinis tahap III calon vaksin Covid-19 yang ditandai dengan penyuntikan vaksin kepada 1.620 relawan yang berpartisipasi dalam vaksinasi adalah kabar baik dalam upaya besar bangsa Indonesia untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang telah menginfeksi banyak barang.

Namun, kabar baik ini diharapkan tidak membuat percepatan penanganan Covid-19 mengendur dan tidak membuat kedisiplinan dan kewaspadaan masyarakat memudar.

Selain uji klinis ini memakan waktu sekitar 6 bulan ke depan, vaksin ini baru bisa diproduksi, jika nantinya calon vaksin tersebut dinilai berhasil menangkal virus corona Sars-Cov-2 tanpa efek samping.


Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, seluruh rakyat Indonesia bahkan mungkin masyarakat dunia tentu berharap besar uji klinis tahap III calon vaksin Covid-19 ini menuai hasil yang positif sehingga bisa segera diproduksi massal dan dilanjutkan dengan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, kabar baik ini diharapkan semakin memacu pemerintah untuk terus melakukan terobosan percepatan penanganan Covid-19 salah satunya semakin memperbanyak tes PCR (polymerase chain reaction). Sementara itu di sisi lain, kabar baik uji klinis calon vaksin ini diharapkan tidak membuat kedisiplinan dan kewaspadaan masyarakat mengendur.

"Uji klinis tahap III calon vaksin ini tentunya kabar baik. Namun disiplin masyarakat terapkan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah jangan 'menipis'. Masa 6 bulan uji klinis ini harus dimanfaatkan semaksimal dan seefektif mungkin untuk memutus mata rantai penularan. Salah satunya dengan terus memperbanyak tes PCR di semua daerah di Indonesia sesuai anjuran WHO (minimal satu perseribu orang)," ujar Fahira Idris, Rabu (12/8).

Fahira Idris meminta penyampaian kabar baik soal klinis tahap III calon vaksin Covid-19 ke publik juga harus disertai dengan penjelasan soal berbagai syarat yang harus dipenuhi sebuah vaksin sebelum diproduksi dan dilakukan vaksinasi massal. Ini penting agar selama 6 bulan ke depan, percepatan penanganan Covid-19 semakin baik dan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat.

Dalam mengatasi pandemik, vaksin hanya menjadi bagian dari penanganan wabah. Jadi jika nanti uji klinis tahap III calon vaksin Covid-19 ini berhasil, bukan berarti protokol kesehatan tidak lagi dijalankan, justru malah harus semakin ketat agar pandemi ini benar-benar berakhir.

"Walau syarat dan tahapan sebuah calon vaksin menjadi vaksin tidak mudah, tetapi tentunya kita berdoanya (uji klinis tahap III) hasilnya baik, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di beberapa negara lain yang juga melakukan uji klinis. Kita sangat berharap vaksin ini mampu memberikan perlindungan dan tidak menimbulkan efek samping serta memberikan kekebalan spesifik pada virus Covid-19," demikian Fahira Idris.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya