Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari/Net

Politik

RUU Ciptaker Jangan Hapus Sanksi Iklan Minuman Keras

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 09:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penghapusan sanksi bagi pihak yang menyiarkan iklan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan.

Demikian tegas Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari kepada wartawan, Rabu (12/8).

Dia menjelaskan bahwa Pasal 79 RUU Omnibus Law Ciptaker memuat sejumlah penghapusan pasal dalam UU Penyiaran 32/2002. Antara lain yang memuat ketentuan mengenai pelarangan dan sanksi iklan niaga tentang minuman keras, zat adiktif, hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan agama, serta eksploitasi anak di bawah usia 18 tahun.


"Pasal 58 UU Penyiaran 32 Tahun 2002 telah mengatur pemberlakuan sanksi bagi pihak yang menyiarkan iklan minuman keras, zat adiktif, dan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan, namun ketentuan pemberian sanksi itu diubah dan dihilangkan di draft RUU Cipta Kerja," ujar Abdul Kharis.

Menurut Abdul Kharis, jika ketentuan sanksi iklan niaga minuman keras (miras) dan eksploitasi anak dihapuskan diyakini akan semakin banyak produk-produk miras dan zat adiktif di media.

"Saya mengingatkan apabila ketentuan sanksi ini dihapus, akan semakin banyak pihak yang mengiklankan produk-produk minuman keras dan zat adiktif di media radio maupun televisi," tegas anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini.

Kharis mengatakan, berdasarkan Pasal 79 draft RUU Ciptaker yang mengubah Pasal 58 UU 32/2002 tentang Penyiaran yang mengatur sanksi pidana pada pasal 46 ayat (3) terkait dengan aturan pelarangan iklan niaga.

Larangan tersebut diberlakukan bagi pihak-pihak yang mengiklankan minuman keras dan zat adiktif di media radio dan televisi.

Oleh karena itu, lanjut Kharis, ketentuan mengenai penghapusan sanksi ini bertentangan dengan etika penyiaran karena dapat merusak generasi muda Indonesia.
 
"Ini jelas dapat mengakibatkan kemunduran bagi dunia penyiaran Indonesia," tandasnya.

Pasal 79 draft RUU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain pada Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dan 58.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya