Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Mari Hentikan Polemik Tentang Pedoman Kejagung 7/2020

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 07:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencabut Pedoman 7/2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, harus diapresiasi.

Walaupun pedoman itu belum berumur sepekan. Pedoman ini diterbitkan pada Kamis (6/8) dan dicabut kemarin, Selasa (11/8) melalui Keputusan Jaksa Agung 163/2020.

Begitu kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang meminta publik menghentikan polemik ini.   

“Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung 7/2020 tentang Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk Memeriksa Jaksa yang Diduga Terlibat Tindak Pidana,” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Rabu (12/8).

Menurutnya, apa yang dilakukan ST Burhanuddin justru patut diapresiasi, sebab telah mencabut pedoman tersebut. Ini karena selain bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa, hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade pelindungan diri.

Sesuai dengan hukum yang berlaku, Mahfud berharap masyarakat mendukung Kejaksaan Agung dan Polri untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Dengan demikian, upaya penegakan hukum utamanya pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara lebih akuntabel,” tutupnya.

Polemik atas penerbitan pedoman ini sebelumnya ditentang keras oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menilai Pedoman Nomor berkaitan dengan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersangkut kasus Djoko Tjandra.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya