Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Mari Hentikan Polemik Tentang Pedoman Kejagung 7/2020

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 07:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencabut Pedoman 7/2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, harus diapresiasi.

Walaupun pedoman itu belum berumur sepekan. Pedoman ini diterbitkan pada Kamis (6/8) dan dicabut kemarin, Selasa (11/8) melalui Keputusan Jaksa Agung 163/2020.

Begitu kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang meminta publik menghentikan polemik ini.   


“Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung 7/2020 tentang Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk Memeriksa Jaksa yang Diduga Terlibat Tindak Pidana,” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Rabu (12/8).

Menurutnya, apa yang dilakukan ST Burhanuddin justru patut diapresiasi, sebab telah mencabut pedoman tersebut. Ini karena selain bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa, hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade pelindungan diri.

Sesuai dengan hukum yang berlaku, Mahfud berharap masyarakat mendukung Kejaksaan Agung dan Polri untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Dengan demikian, upaya penegakan hukum utamanya pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara lebih akuntabel,” tutupnya.

Polemik atas penerbitan pedoman ini sebelumnya ditentang keras oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menilai Pedoman Nomor berkaitan dengan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersangkut kasus Djoko Tjandra.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya