Berita

Aktivis HAM, Veronica Koman/Net

Politik

Veronica Koman Ngaku Diminta Kembalikan Duit Beasiswa Oleh Pemerintah

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 02:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada permintaan untuk mengembalikan uang beasiswa yang diterima pegiat hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman senilai Rp 773 juta yang ia terima saat menempuh jenjang pendidikan master di Australia.

"Pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," ujar Vero kepada wartawan, Selasa (11/8).

Hal itu diakui Veronica Koman sebagai hukuman finansial dari pemerintah lantaran kerap berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.

"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua," sambungnya.

Bahkan dari pengakuannya, hal itu menjadi hukuman keempat setelah sejumlah sanksi dan hukuman lain yang ia terima sebelumnya. Ia mengaku menjadi korban kriminalisasi pemerintah karena sikapnya yang mengadvokasi HAM Papua. Termasuk juga desakan pemerintah kepada Interpol untuk mengeluarkan red notice kepadanya.

Hukuman tersebut diakui dilakukan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan RI lantaran tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah selesai masa studi. Tuduhan itu pun ia bantah lantaran pada tahun 2018 lalu ia sempat kembali ke Indonesia.

Ia kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Agustus 2019 saat berada di Australia untuk menghadiri wisuda.

"Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019," katanya.

"Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," tandasnya.

Di sisi lain, Dirut LPDP Rionald Silaban membenarkan telah meminta Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa lantaran melanggar kontrak beasiswa LPDP, yakni diharuskan kembali ke Indonesia setelah selesai studi.

“Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan,” kata Rionald dilansir Tempo.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya