Berita

Aktivis HAM, Veronica Koman/Net

Politik

Veronica Koman Ngaku Diminta Kembalikan Duit Beasiswa Oleh Pemerintah

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 02:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada permintaan untuk mengembalikan uang beasiswa yang diterima pegiat hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman senilai Rp 773 juta yang ia terima saat menempuh jenjang pendidikan master di Australia.

"Pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," ujar Vero kepada wartawan, Selasa (11/8).

Hal itu diakui Veronica Koman sebagai hukuman finansial dari pemerintah lantaran kerap berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.


"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua," sambungnya.

Bahkan dari pengakuannya, hal itu menjadi hukuman keempat setelah sejumlah sanksi dan hukuman lain yang ia terima sebelumnya. Ia mengaku menjadi korban kriminalisasi pemerintah karena sikapnya yang mengadvokasi HAM Papua. Termasuk juga desakan pemerintah kepada Interpol untuk mengeluarkan red notice kepadanya.

Hukuman tersebut diakui dilakukan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan RI lantaran tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah selesai masa studi. Tuduhan itu pun ia bantah lantaran pada tahun 2018 lalu ia sempat kembali ke Indonesia.

Ia kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Agustus 2019 saat berada di Australia untuk menghadiri wisuda.

"Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019," katanya.

"Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," tandasnya.

Di sisi lain, Dirut LPDP Rionald Silaban membenarkan telah meminta Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa lantaran melanggar kontrak beasiswa LPDP, yakni diharuskan kembali ke Indonesia setelah selesai studi.

“Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan,” kata Rionald dilansir Tempo.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya