Berita

Anji mendapat 45 pertanyaan terkait konten video soal obat Covid-19 yang diunggah melalui channel YouTube Duniamanji/Net

Hukum

Dicecar 45 Pertanyaan Oleh Penyidik, Anji Merasa Tak Ada Keuntungan Dari Video Wawancaranya Dengan Hadi Pranoto

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 11:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Musisi sekaligus Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Anji keluar dari Gedung Ditreskrimsus PMJ sekira pukul 20.15 malam WIB, Senin (10/8). Anji sendiri datang pada pukul 10.00 WIB.

"Mulai jam 10 pagi, istirahat satu kali jam makan siang jam 12. Lalu tadi ada sekitar 45 pertanyaan, tapi ada yang satu pertanyaan butirnya sampai (huruf) e," papar Anji di Mapolda Metro Jaya, Senin malam (10/8).

Menurut Anji, penyidik menanyainya mulai dari identitas hingga kronologi wawancara dengan Hadi Pranoto.


"Dari 45 pertanyaan, yang jelas pertanyaan di awal adalah pertanyaan tentang identitas saya, maksudnya biodata, jati diri. Tentang akun atau channel saya, channel Duniamanji, lalu tentang kronologi kejadian ketika wawancara. Intinya adalah materi pokok perkara," tandas Anji.

Anji mengaku membuat konten yang mengundang Hadi Pranoto guna membahas temuan obat herbal untuk mengobati Covid-19 lantaran ia menganggap hal tersebut bermanfaat bagi publik.

“Plus karena di situ tidak ada jual beli. Jadi buat saya, nggak ada keuntungan, baik buat Pak Hadi Pranoto maupun buat saya. Dan akhirnya saya melakukan wawancara itu,” ungkap Anji.

Anji memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Selain Anji, Muannas juga turut melaporkan Hadi Pranoto.

Dalam pelaporan yang dibuat pada Senin lalu (3/8), Muannas membawa barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara antara Anji dengan Hadi. Selain itu, turut dibawa juga tangkapan layar serta satu buah flashdisk berisi video tersebut.

Menurutnya, konten wawancara Anji dengan Hadi terkait klaim penemuan obat covid-19 telah meresahkan masyarakat dan mendapat tentangan dari banyak pihak.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 3 Agustus 2020. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU No 19/2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya