Berita

Anji mendapat 45 pertanyaan terkait konten video soal obat Covid-19 yang diunggah melalui channel YouTube Duniamanji/Net

Hukum

Dicecar 45 Pertanyaan Oleh Penyidik, Anji Merasa Tak Ada Keuntungan Dari Video Wawancaranya Dengan Hadi Pranoto

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 11:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Musisi sekaligus Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Anji keluar dari Gedung Ditreskrimsus PMJ sekira pukul 20.15 malam WIB, Senin (10/8). Anji sendiri datang pada pukul 10.00 WIB.

"Mulai jam 10 pagi, istirahat satu kali jam makan siang jam 12. Lalu tadi ada sekitar 45 pertanyaan, tapi ada yang satu pertanyaan butirnya sampai (huruf) e," papar Anji di Mapolda Metro Jaya, Senin malam (10/8).

Menurut Anji, penyidik menanyainya mulai dari identitas hingga kronologi wawancara dengan Hadi Pranoto.


"Dari 45 pertanyaan, yang jelas pertanyaan di awal adalah pertanyaan tentang identitas saya, maksudnya biodata, jati diri. Tentang akun atau channel saya, channel Duniamanji, lalu tentang kronologi kejadian ketika wawancara. Intinya adalah materi pokok perkara," tandas Anji.

Anji mengaku membuat konten yang mengundang Hadi Pranoto guna membahas temuan obat herbal untuk mengobati Covid-19 lantaran ia menganggap hal tersebut bermanfaat bagi publik.

“Plus karena di situ tidak ada jual beli. Jadi buat saya, nggak ada keuntungan, baik buat Pak Hadi Pranoto maupun buat saya. Dan akhirnya saya melakukan wawancara itu,” ungkap Anji.

Anji memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Selain Anji, Muannas juga turut melaporkan Hadi Pranoto.

Dalam pelaporan yang dibuat pada Senin lalu (3/8), Muannas membawa barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara antara Anji dengan Hadi. Selain itu, turut dibawa juga tangkapan layar serta satu buah flashdisk berisi video tersebut.

Menurutnya, konten wawancara Anji dengan Hadi terkait klaim penemuan obat covid-19 telah meresahkan masyarakat dan mendapat tentangan dari banyak pihak.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 3 Agustus 2020. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU No 19/2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya