Berita

Anji mendapat 45 pertanyaan terkait konten video soal obat Covid-19 yang diunggah melalui channel YouTube Duniamanji/Net

Hukum

Dicecar 45 Pertanyaan Oleh Penyidik, Anji Merasa Tak Ada Keuntungan Dari Video Wawancaranya Dengan Hadi Pranoto

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 11:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Musisi sekaligus Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Anji keluar dari Gedung Ditreskrimsus PMJ sekira pukul 20.15 malam WIB, Senin (10/8). Anji sendiri datang pada pukul 10.00 WIB.

"Mulai jam 10 pagi, istirahat satu kali jam makan siang jam 12. Lalu tadi ada sekitar 45 pertanyaan, tapi ada yang satu pertanyaan butirnya sampai (huruf) e," papar Anji di Mapolda Metro Jaya, Senin malam (10/8).

Menurut Anji, penyidik menanyainya mulai dari identitas hingga kronologi wawancara dengan Hadi Pranoto.


"Dari 45 pertanyaan, yang jelas pertanyaan di awal adalah pertanyaan tentang identitas saya, maksudnya biodata, jati diri. Tentang akun atau channel saya, channel Duniamanji, lalu tentang kronologi kejadian ketika wawancara. Intinya adalah materi pokok perkara," tandas Anji.

Anji mengaku membuat konten yang mengundang Hadi Pranoto guna membahas temuan obat herbal untuk mengobati Covid-19 lantaran ia menganggap hal tersebut bermanfaat bagi publik.

“Plus karena di situ tidak ada jual beli. Jadi buat saya, nggak ada keuntungan, baik buat Pak Hadi Pranoto maupun buat saya. Dan akhirnya saya melakukan wawancara itu,” ungkap Anji.

Anji memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Selain Anji, Muannas juga turut melaporkan Hadi Pranoto.

Dalam pelaporan yang dibuat pada Senin lalu (3/8), Muannas membawa barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara antara Anji dengan Hadi. Selain itu, turut dibawa juga tangkapan layar serta satu buah flashdisk berisi video tersebut.

Menurutnya, konten wawancara Anji dengan Hadi terkait klaim penemuan obat covid-19 telah meresahkan masyarakat dan mendapat tentangan dari banyak pihak.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 3 Agustus 2020. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU No 19/2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya