Berita

Jurubicara Presiden Joko Widodo bidang Hukum, Dini Purwono/Net

Politik

Jubir Jokowi: Pegawai KPK Jadi ASN Bukan Melemahkan, Tapi Memperkuat Institusi

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 11:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan Presiden Joko Widodo dengan tujuan tertib administrasi.

Jurubicara Presiden Joko Widodo bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan bahwa PP 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.

UU ini mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN. Mereka yang belum berstatus sebagai ASN diberi waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK diundangkan tanggal 17 Oktober 2019 untuk jadi ASN.


“Pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat. Jadi PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (11/8).

Dini memastikan bahwa penerbitan PP tidak akan mengurangi sifat independen KPK. Terlebih, Pasal 3 UU KPK telah menyatakan, lembaga anti rasuah itu tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya, ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Dini Purwono.

Lebih lanjut, dia memastikan bahwa penghasilan pegawai KPK tidak akan berkurang saat nanti berstatus ASN.

”Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya