Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan/Net

Hukum

Lemkapi: Penahanan Anita Kolopaking Sudah Sesuai Prosedur

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 10:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menganggap penahanan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami melihat penahanan Bareskrim Polri terhadap Anita Klopaking sudah tepat karena sudah sesuai dengan undang-undang," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/8).

Edi menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka telah sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik sebagimana diatur dalam pasal 21 UU 8/1981.


Dalam pasal 21 KUHP, lanjut Edi, penyidik dapat mempertimbangkan menahan tersangka dengan alasan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Kalau ternyata tersangka saat ini keberatan ditahan, lalu melakukan praperadilan menurut kami tidak ada masalah bagi penyindik Polri," tandas Edi.

Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Anita Kolopaking, Indra Kusuma Yudha menyoroti penahanan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri terhadap kliennya.

Menurut Indra Kusuma, penahanan terhadap Anita dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidananya, dan agar tidak menghilangkan barang bukti, terlalu dipaksakan.

"Klien Kami tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal untuk keluar negeri dan klien kami telah sangat kooperatif dalam semua tingkat pemeriksaan," kata Indra kepada wartawan, Senin (10/8).

Sambung dia, Anita Kolopaking tidak mungkin mengulangi perbuatan tindak pidana yang dimaksud karena seluruh dokumen tidak pidana yang telah dilakukan telah disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Kemudian, soal menghilangkan barang bukti, tidak akan mungkin dilakukan lantaran seluruh barang bukti termasuk telepon seluler Anita Kolopaking telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya