Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan/Net

Hukum

Lemkapi: Penahanan Anita Kolopaking Sudah Sesuai Prosedur

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 10:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menganggap penahanan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami melihat penahanan Bareskrim Polri terhadap Anita Klopaking sudah tepat karena sudah sesuai dengan undang-undang," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/8).

Edi menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka telah sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik sebagimana diatur dalam pasal 21 UU 8/1981.


Dalam pasal 21 KUHP, lanjut Edi, penyidik dapat mempertimbangkan menahan tersangka dengan alasan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Kalau ternyata tersangka saat ini keberatan ditahan, lalu melakukan praperadilan menurut kami tidak ada masalah bagi penyindik Polri," tandas Edi.

Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Anita Kolopaking, Indra Kusuma Yudha menyoroti penahanan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri terhadap kliennya.

Menurut Indra Kusuma, penahanan terhadap Anita dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidananya, dan agar tidak menghilangkan barang bukti, terlalu dipaksakan.

"Klien Kami tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal untuk keluar negeri dan klien kami telah sangat kooperatif dalam semua tingkat pemeriksaan," kata Indra kepada wartawan, Senin (10/8).

Sambung dia, Anita Kolopaking tidak mungkin mengulangi perbuatan tindak pidana yang dimaksud karena seluruh dokumen tidak pidana yang telah dilakukan telah disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Kemudian, soal menghilangkan barang bukti, tidak akan mungkin dilakukan lantaran seluruh barang bukti termasuk telepon seluler Anita Kolopaking telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya