Berita

Budayawan Betawi, Ridwan Saidi/Net

Politik

Amandemen UUD Tahun 2002, UU Ketok Magic Berlaku Untuk Kekuatan Politik

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 20:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 disebut UU ketok magic. Pasalnya, penetapan UUD tersebut syarat dengan kejanggalan.

Budayawan Betawi, Ridwan Saidi mengatakan bahwa secara administrasi negara penetapan UUD hasil amandemen itu bermasalah. Terutama masalah penomoran dalam UUD tersebut.  

"UUD ketok magic berlaku oleh kekuatan politik," ujar Ridwan Saidi saat mengisi webinar Patriot Pancasila bertajuk "Tanggal 10 Agustus 2002, saat ditetapkannya UUD'45 palsu oleh MPR" pada Senin (10/8).


"Nomor itu menjadi persoalan. Kenapa enggak diminta? Apakah memang suatu ketetapan itu enggak perlu nomor? Enggak bisa. Itu harus pake nomor," imbuhnya menegaskan.

Menurut pria yang karib disapa Babe Saidi ini, penetapan nomor dalam dokumen negara sekelas UU yang bukan UU biasa itu menjadi hal mutlak.

"Dari zaman Hindia Belanda, VOC, yang mereka keluarkan ada nomornya. Ini harus ada nomornya, nomornya apa? Kan enggak bisa begitu saja," tegasnya.

Atas dasar itu, Babe Saidi menduga ada ketidaksinkronan antara sekretariat jenderal dengan pimpinan MPR RI kala itu sehingga penomoran diabaikan dalam keputusan tersebut.

"Nah itu berarti tidak asa kerjasama antara pimpinan MPR dan sekretariat jenderal," tukasnya.

Selain Ridwan Saidi, pembicara lain dalam diskusi daring tersebut antara lain advokat senior MT Budiman, Zulkifli S. Ekomei, dan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya