Berita

Budayawan Betawi, Ridwan Saidi/Net

Politik

Amandemen UUD Tahun 2002, UU Ketok Magic Berlaku Untuk Kekuatan Politik

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 20:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 disebut UU ketok magic. Pasalnya, penetapan UUD tersebut syarat dengan kejanggalan.

Budayawan Betawi, Ridwan Saidi mengatakan bahwa secara administrasi negara penetapan UUD hasil amandemen itu bermasalah. Terutama masalah penomoran dalam UUD tersebut.  

"UUD ketok magic berlaku oleh kekuatan politik," ujar Ridwan Saidi saat mengisi webinar Patriot Pancasila bertajuk "Tanggal 10 Agustus 2002, saat ditetapkannya UUD'45 palsu oleh MPR" pada Senin (10/8).


"Nomor itu menjadi persoalan. Kenapa enggak diminta? Apakah memang suatu ketetapan itu enggak perlu nomor? Enggak bisa. Itu harus pake nomor," imbuhnya menegaskan.

Menurut pria yang karib disapa Babe Saidi ini, penetapan nomor dalam dokumen negara sekelas UU yang bukan UU biasa itu menjadi hal mutlak.

"Dari zaman Hindia Belanda, VOC, yang mereka keluarkan ada nomornya. Ini harus ada nomornya, nomornya apa? Kan enggak bisa begitu saja," tegasnya.

Atas dasar itu, Babe Saidi menduga ada ketidaksinkronan antara sekretariat jenderal dengan pimpinan MPR RI kala itu sehingga penomoran diabaikan dalam keputusan tersebut.

"Nah itu berarti tidak asa kerjasama antara pimpinan MPR dan sekretariat jenderal," tukasnya.

Selain Ridwan Saidi, pembicara lain dalam diskusi daring tersebut antara lain advokat senior MT Budiman, Zulkifli S. Ekomei, dan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya