Berita

Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Wahyu Setiawan Tak Terima Tuntutannya Lebih Berat Dibanding Eks Caleg PDIP Saeful Bahri

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan tidak terima tuntutannya lebih berat dibanding tuntutan kepada mantan caleg PDIP, Saeful Bahri.

Hal itu disampaikan Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Wahyu Setiawan karena terbukti bersalah dalam dua perkara.

Yakni terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 dan perkara terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

"Sungguh tuntutan penuntut umum meminta saya dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan mencabut hak politik selama 4 tahun, saya rasakan sangat berat dan tidak adil," ujar Wahyu Setiawan, Senin (10/8).

Sementara itu, Wahyu Setiawan pun membandingkan tuntutan Jaksa KPK kepada Saeful Bahri yang kini telah menjadi narapida dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara.

"Sementara itu saudara Saeful Bahri yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses pengurusan Pergantian Antar Waktu dari saudari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku hanya dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya, yakni dituntut 2 tahun 6 bulan, dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara," jelas Wahyu.

Dengan demikian, Wahyu berharap Majelis Hakim yang mengadilinya untuk memutus secara adil.

"Saya mohon kepada Ketua dan anggota Majelis Hakim yang mulia untuk menghukum saya seringan-ringannya. Atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, saya mohon untuk diputus seadil-adilnya," pungkasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Wilayah-wilayah Ini jadi Fokus Utama PDIP dalam Pilkada 2024

Minggu, 26 Mei 2024 | 06:01

Soal Penguntitan Jampidsus, Pakar Hukum Desak DPR Revisi UU Kejaksaan

Minggu, 26 Mei 2024 | 05:45

Gerindra-Golkar Berpeluang Usung Bayu Airlangga

Minggu, 26 Mei 2024 | 05:26

Lebih dari 37 Ribu Pengunjung Saksikan Puncak Perayaan Waisak 2024 di Borobudur

Minggu, 26 Mei 2024 | 05:11

Herman Deru Dominan di Survei LSI, Pengamat: Masih Bisa Berubah

Minggu, 26 Mei 2024 | 04:59

4 Tahun Buron Kasus Curanmor, Residivis Bertato Menangis Saat Ditangkap

Minggu, 26 Mei 2024 | 04:44

Survei LSI: Herman Deru Unggul di Atas 50 Persen

Minggu, 26 Mei 2024 | 04:24

PB Al Washliyah Tegaskan Haji Tanpa Visa Resmi Melanggar Aturan

Minggu, 26 Mei 2024 | 03:59

Setelah PDIP dan Nasdem, Akhyar Nasution Mendaftar ke PAN Medan

Minggu, 26 Mei 2024 | 03:16

Dekranasda Kenalkan Wastra Khas Aceh Lewat Muslim Fashion Week di Sarinah

Minggu, 26 Mei 2024 | 02:52

Selengkapnya