Berita

Penyelundupan 55 ton ikan patin fillet ilegal yang diungkap Polairud/RMOL

Presisi

Kakorpolairud Bakal Bongkar 'Pemain' Di Balik Penyelundupan 55 Ton Patin Fillet Ilegal

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 16:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sinergitas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri dalam hal ini Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Barhakam  berhasil mengungkap penyelundupan 54,978 kilogram atau hampir 55 ton ikan patin fillet ilegal.

Kepala Korps Polisi Air dan Udara Irjen Lotharia Latif menegaskan, jajarannya berjanji bakal melakukan penyelidikan mendalam hingga tuntas sehingga aktor alias “pemain” dibalik penyelundupan ini terungkap.

“Ini bakal kita proses dan akan kita kembangkan jaringanya. Ini harus dikembangkan betul,” kata Lotharia dalam konferensi pers di pangkalan PSDKP, Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (10/8).


Menurut Lotharia, walaupun dokumen patin fillet tersebut atas nama perorangan, namun pihaknya tak percaya lantaran dilihat dari modus dan perlatanan hingga kemasan barang ilegal itu nampak sekali dilakukan oleh kelompok yang terorganisir.

“Kita cek juga dokomennya asli atau tidak, kalau kita lihat barang selundupannya segini banyak, pakai truk dan dikemas bagus, yakin cuma satu orang? Kita dalami apakah ada aktor-aktor ataupun korporasi yang mengendalikan ini,” tegas jenderal bintang dua ini.

Sementara itu, Dirjen PSDKP KKP Tubagus Heru menjelaskan, pengungkapan ini berkat operasi gabungan antara KKP dengan Koprs Polairud Barhakam Polri.

“Hasil operasi gabungan dengan Kepolisian, operasi dilaksanakan dua kali 7 hingga 8 Agustus 2020. Dalam operasi, kita berhasil mengamankan 4 kontainer, isinya 54,978 kilogram ikan patin fillet, senilai Rp 2,2 miliar,” ujarnya.

Saat ini, 54,978 kilogram patin yang sudah dipacking ke dalam satu kotak seberat 10 kilogram telah diamankan dan disita. Barang bukti itu disimpan di cold storage milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di pangkalan PSDKP Muara Baru, Jakarta Utara.

Menurut Tubagus, barang sitaan bakal diapakan nantinya menunggu hasil keputusan incrah Pengadilan. Sehingga jelas, kata Tubagus, apakah nanti barang disita untuk kepentingan rakyat di tengah masa pandemik Covid-19 atau dimusnahkan.

“Ya nanti kita lihat bagaimana putusan pengadilannya,” demikian Tugabus.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya