Berita

Penyelundupan 55 ton ikan patin fillet ilegal yang diungkap Polairud/RMOL

Presisi

Kakorpolairud Bakal Bongkar 'Pemain' Di Balik Penyelundupan 55 Ton Patin Fillet Ilegal

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 16:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sinergitas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri dalam hal ini Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Barhakam  berhasil mengungkap penyelundupan 54,978 kilogram atau hampir 55 ton ikan patin fillet ilegal.

Kepala Korps Polisi Air dan Udara Irjen Lotharia Latif menegaskan, jajarannya berjanji bakal melakukan penyelidikan mendalam hingga tuntas sehingga aktor alias “pemain” dibalik penyelundupan ini terungkap.

“Ini bakal kita proses dan akan kita kembangkan jaringanya. Ini harus dikembangkan betul,” kata Lotharia dalam konferensi pers di pangkalan PSDKP, Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (10/8).


Menurut Lotharia, walaupun dokumen patin fillet tersebut atas nama perorangan, namun pihaknya tak percaya lantaran dilihat dari modus dan perlatanan hingga kemasan barang ilegal itu nampak sekali dilakukan oleh kelompok yang terorganisir.

“Kita cek juga dokomennya asli atau tidak, kalau kita lihat barang selundupannya segini banyak, pakai truk dan dikemas bagus, yakin cuma satu orang? Kita dalami apakah ada aktor-aktor ataupun korporasi yang mengendalikan ini,” tegas jenderal bintang dua ini.

Sementara itu, Dirjen PSDKP KKP Tubagus Heru menjelaskan, pengungkapan ini berkat operasi gabungan antara KKP dengan Koprs Polairud Barhakam Polri.

“Hasil operasi gabungan dengan Kepolisian, operasi dilaksanakan dua kali 7 hingga 8 Agustus 2020. Dalam operasi, kita berhasil mengamankan 4 kontainer, isinya 54,978 kilogram ikan patin fillet, senilai Rp 2,2 miliar,” ujarnya.

Saat ini, 54,978 kilogram patin yang sudah dipacking ke dalam satu kotak seberat 10 kilogram telah diamankan dan disita. Barang bukti itu disimpan di cold storage milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di pangkalan PSDKP Muara Baru, Jakarta Utara.

Menurut Tubagus, barang sitaan bakal diapakan nantinya menunggu hasil keputusan incrah Pengadilan. Sehingga jelas, kata Tubagus, apakah nanti barang disita untuk kepentingan rakyat di tengah masa pandemik Covid-19 atau dimusnahkan.

“Ya nanti kita lihat bagaimana putusan pengadilannya,” demikian Tugabus.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya