Berita

Suasana ruang sidang pembacaan pledoi oleh Wahyu Setiawan secara virtual/RMOL

Hukum

Dituduh Telah Khianati Kedaulatan Rakyat, Wahyu Setiawan: Itu Tuduhan Yang Sangat Kejam

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, membantah dirinya telah mengkhianati kedaulatan rakyat dalam hasil Pemilu.

Hal itu diungkapkan Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Menurut Wahyu, tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya telah mengkhianati kedaulatan rakyat tidaklah benar, dan itu merupakan tuduhan yang sangat kejam.


"Tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya mengkhianati kedaulatan rakyat adalah tidak benar dan sangat kejam. Sebagai anggota KPU RI, saya tidak pernah mengkhianati kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hasil pemilu," kata Wahyu.

Karena, kata Wahyu, hasil Pemilu anggota DPR RI pada Pileg 2019 ditetapkan oleh seluruh anggota KPU RI dalam forum rapat pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan penetapan calon anggota DPR RI terpilih pada 31 Agustus 2019.

"Artinya saya selaku salah satu anggota KPU RI telah menetapkan saudari Rizky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari dapil Sumsel 1 sesuai dengan hasil pemilu 2019. Hal tersebut adalah bukti bahwa saya tidak mengkhianati kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hasil pemilu," jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, terkait dengan permohonan partai politik (parpol) untuk melakukan pergantian calon anggota DPR RI terpilih hasil pemilu merupakan hak parpol sepanjang usulan tersebut memenuhi persyaratan sesuai mekanisme pergantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Partai Politik juga berhak untuk mengusulkan pergantian anggota DPR RI kepada Pimpinan DPR RI. Mekanisme pergantian anggota DPR RI (yang sudah dilantik) menggunakan mekanisme Pergantian Antar Waktu," terang Wahyu.

"Dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI, KPU RI tidak memiliki wewenang. KPU RI hanya menjalankan fungsi memberikan data dan informasi terkait nama calon pengganti yang memenuhi syarat sesuai permintaan Pimpinan DPR RI melalui surat resmi," jelasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya