Berita

Suasana ruang sidang pembacaan pledoi oleh Wahyu Setiawan secara virtual/RMOL

Hukum

Dituduh Telah Khianati Kedaulatan Rakyat, Wahyu Setiawan: Itu Tuduhan Yang Sangat Kejam

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, membantah dirinya telah mengkhianati kedaulatan rakyat dalam hasil Pemilu.

Hal itu diungkapkan Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Menurut Wahyu, tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya telah mengkhianati kedaulatan rakyat tidaklah benar, dan itu merupakan tuduhan yang sangat kejam.

"Tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya mengkhianati kedaulatan rakyat adalah tidak benar dan sangat kejam. Sebagai anggota KPU RI, saya tidak pernah mengkhianati kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hasil pemilu," kata Wahyu.

Karena, kata Wahyu, hasil Pemilu anggota DPR RI pada Pileg 2019 ditetapkan oleh seluruh anggota KPU RI dalam forum rapat pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan penetapan calon anggota DPR RI terpilih pada 31 Agustus 2019.

"Artinya saya selaku salah satu anggota KPU RI telah menetapkan saudari Rizky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari dapil Sumsel 1 sesuai dengan hasil pemilu 2019. Hal tersebut adalah bukti bahwa saya tidak mengkhianati kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hasil pemilu," jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, terkait dengan permohonan partai politik (parpol) untuk melakukan pergantian calon anggota DPR RI terpilih hasil pemilu merupakan hak parpol sepanjang usulan tersebut memenuhi persyaratan sesuai mekanisme pergantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Partai Politik juga berhak untuk mengusulkan pergantian anggota DPR RI kepada Pimpinan DPR RI. Mekanisme pergantian anggota DPR RI (yang sudah dilantik) menggunakan mekanisme Pergantian Antar Waktu," terang Wahyu.

"Dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI, KPU RI tidak memiliki wewenang. KPU RI hanya menjalankan fungsi memberikan data dan informasi terkait nama calon pengganti yang memenuhi syarat sesuai permintaan Pimpinan DPR RI melalui surat resmi," jelasnya.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya