Berita

Suasana ruang sidang pembacaan pledoi oleh Wahyu Setiawan secara virtual/RMOL

Hukum

Dituduh Telah Khianati Kedaulatan Rakyat, Wahyu Setiawan: Itu Tuduhan Yang Sangat Kejam

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, membantah dirinya telah mengkhianati kedaulatan rakyat dalam hasil Pemilu.

Hal itu diungkapkan Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Menurut Wahyu, tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya telah mengkhianati kedaulatan rakyat tidaklah benar, dan itu merupakan tuduhan yang sangat kejam.


"Tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya mengkhianati kedaulatan rakyat adalah tidak benar dan sangat kejam. Sebagai anggota KPU RI, saya tidak pernah mengkhianati kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hasil pemilu," kata Wahyu.

Karena, kata Wahyu, hasil Pemilu anggota DPR RI pada Pileg 2019 ditetapkan oleh seluruh anggota KPU RI dalam forum rapat pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan penetapan calon anggota DPR RI terpilih pada 31 Agustus 2019.

"Artinya saya selaku salah satu anggota KPU RI telah menetapkan saudari Rizky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari dapil Sumsel 1 sesuai dengan hasil pemilu 2019. Hal tersebut adalah bukti bahwa saya tidak mengkhianati kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hasil pemilu," jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, terkait dengan permohonan partai politik (parpol) untuk melakukan pergantian calon anggota DPR RI terpilih hasil pemilu merupakan hak parpol sepanjang usulan tersebut memenuhi persyaratan sesuai mekanisme pergantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Partai Politik juga berhak untuk mengusulkan pergantian anggota DPR RI kepada Pimpinan DPR RI. Mekanisme pergantian anggota DPR RI (yang sudah dilantik) menggunakan mekanisme Pergantian Antar Waktu," terang Wahyu.

"Dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI, KPU RI tidak memiliki wewenang. KPU RI hanya menjalankan fungsi memberikan data dan informasi terkait nama calon pengganti yang memenuhi syarat sesuai permintaan Pimpinan DPR RI melalui surat resmi," jelasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya