Berita

Penahanan Anita Kolopaking dianggap kuasa hukumnnya sebagai tindakan berlebihan/Net

Hukum

Kuasa Hukum Nilai Alasan Penahanan Anita Kolopaking Terlalu Dipaksakan

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Andy Putra Kusuma, menyoroti penahanan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri terhadap kliennya.

Menurut Andy Putra Kusuma, penahanan terhadap Anita dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidananya, dan tidak menghilangkan barang bukti, dinilai terlalu dipaksakan.

“Klien kami tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal untuk keluar negeri dan klien kami telah sangat kooperatif dalam semua tingkat pemeriksaan,” kata Andy kepada wartawan, Senin (10/8).


Kemudian, sambung Indra, kliennya juga tidak mungkin mengulangi perbuatan tindak pidana yang dimaksud karena seluruh dokumen tindak pidana yang telah dilakukan telah disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Kemudian, soal kemungkinan menghilangkan barang bukti, tidak akan mungkin dilakukan oleh kliennya lantaran seluruh barang bukti termasuk telepon seluler Anita telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Berdasarkan fakta tersebut di atas, jelas bahwa alasan penahanan terhadap klien kami sangat tidak berdasar, sangat dipaksakan dan terkesan sebagai tindakan pembalasan dengan mengkriminalisasi klien kami dan semata-mata hanya ingin memuaskan keinginan publik dan penguasa,” kecam Andy.

Menurut Indra, Anita sudah ikhlas dan menerima dengan lapang dada menjalani proses hukum yang menjeratnya. Untuk itu, dengan alasan dan pertimbangan tersebut maka kliennya mengajukan prapreadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Upaya ini merupakan hak dari klien kami yang dijamin oleh undang-undang, untuk itu mohon kiranya agar semua pihak dapat menghargai proses hukum yang kami tempuh,” tegas Andy.

Andy berharap, upaya hukum yang dilakukan ini jangan dianggap sebagai perlawanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, ditambahkan Indra, terkait opini publik bahwa kliennya merupakan sosok kunci ataupun penghubung antara Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo sangat tidak berdasar dan justifikasi sepihak dari pihak Kepolisian.

“Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses pembuktian, diharapkan untuk tidak memberikan penghakiman terhadap klien kami,” demikian kata Alumnus Hukum Universitas Jember ini.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya