Berita

Penahanan Anita Kolopaking dianggap kuasa hukumnnya sebagai tindakan berlebihan/Net

Hukum

Kuasa Hukum Nilai Alasan Penahanan Anita Kolopaking Terlalu Dipaksakan

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Andy Putra Kusuma, menyoroti penahanan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri terhadap kliennya.

Menurut Andy Putra Kusuma, penahanan terhadap Anita dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidananya, dan tidak menghilangkan barang bukti, dinilai terlalu dipaksakan.

“Klien kami tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal untuk keluar negeri dan klien kami telah sangat kooperatif dalam semua tingkat pemeriksaan,” kata Andy kepada wartawan, Senin (10/8).


Kemudian, sambung Indra, kliennya juga tidak mungkin mengulangi perbuatan tindak pidana yang dimaksud karena seluruh dokumen tindak pidana yang telah dilakukan telah disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Kemudian, soal kemungkinan menghilangkan barang bukti, tidak akan mungkin dilakukan oleh kliennya lantaran seluruh barang bukti termasuk telepon seluler Anita telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Berdasarkan fakta tersebut di atas, jelas bahwa alasan penahanan terhadap klien kami sangat tidak berdasar, sangat dipaksakan dan terkesan sebagai tindakan pembalasan dengan mengkriminalisasi klien kami dan semata-mata hanya ingin memuaskan keinginan publik dan penguasa,” kecam Andy.

Menurut Indra, Anita sudah ikhlas dan menerima dengan lapang dada menjalani proses hukum yang menjeratnya. Untuk itu, dengan alasan dan pertimbangan tersebut maka kliennya mengajukan prapreadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Upaya ini merupakan hak dari klien kami yang dijamin oleh undang-undang, untuk itu mohon kiranya agar semua pihak dapat menghargai proses hukum yang kami tempuh,” tegas Andy.

Andy berharap, upaya hukum yang dilakukan ini jangan dianggap sebagai perlawanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, ditambahkan Indra, terkait opini publik bahwa kliennya merupakan sosok kunci ataupun penghubung antara Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo sangat tidak berdasar dan justifikasi sepihak dari pihak Kepolisian.

“Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses pembuktian, diharapkan untuk tidak memberikan penghakiman terhadap klien kami,” demikian kata Alumnus Hukum Universitas Jember ini.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya