Berita

Penahanan Anita Kolopaking dianggap kuasa hukumnnya sebagai tindakan berlebihan/Net

Hukum

Kuasa Hukum Nilai Alasan Penahanan Anita Kolopaking Terlalu Dipaksakan

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Andy Putra Kusuma, menyoroti penahanan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri terhadap kliennya.

Menurut Andy Putra Kusuma, penahanan terhadap Anita dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidananya, dan tidak menghilangkan barang bukti, dinilai terlalu dipaksakan.

“Klien kami tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal untuk keluar negeri dan klien kami telah sangat kooperatif dalam semua tingkat pemeriksaan,” kata Andy kepada wartawan, Senin (10/8).


Kemudian, sambung Indra, kliennya juga tidak mungkin mengulangi perbuatan tindak pidana yang dimaksud karena seluruh dokumen tindak pidana yang telah dilakukan telah disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Kemudian, soal kemungkinan menghilangkan barang bukti, tidak akan mungkin dilakukan oleh kliennya lantaran seluruh barang bukti termasuk telepon seluler Anita telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Berdasarkan fakta tersebut di atas, jelas bahwa alasan penahanan terhadap klien kami sangat tidak berdasar, sangat dipaksakan dan terkesan sebagai tindakan pembalasan dengan mengkriminalisasi klien kami dan semata-mata hanya ingin memuaskan keinginan publik dan penguasa,” kecam Andy.

Menurut Indra, Anita sudah ikhlas dan menerima dengan lapang dada menjalani proses hukum yang menjeratnya. Untuk itu, dengan alasan dan pertimbangan tersebut maka kliennya mengajukan prapreadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Upaya ini merupakan hak dari klien kami yang dijamin oleh undang-undang, untuk itu mohon kiranya agar semua pihak dapat menghargai proses hukum yang kami tempuh,” tegas Andy.

Andy berharap, upaya hukum yang dilakukan ini jangan dianggap sebagai perlawanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, ditambahkan Indra, terkait opini publik bahwa kliennya merupakan sosok kunci ataupun penghubung antara Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo sangat tidak berdasar dan justifikasi sepihak dari pihak Kepolisian.

“Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses pembuktian, diharapkan untuk tidak memberikan penghakiman terhadap klien kami,” demikian kata Alumnus Hukum Universitas Jember ini.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya