Berita

Penahanan Anita Kolopaking dianggap kuasa hukumnnya sebagai tindakan berlebihan/Net

Hukum

Kuasa Hukum Nilai Alasan Penahanan Anita Kolopaking Terlalu Dipaksakan

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Andy Putra Kusuma, menyoroti penahanan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri terhadap kliennya.

Menurut Andy Putra Kusuma, penahanan terhadap Anita dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidananya, dan tidak menghilangkan barang bukti, dinilai terlalu dipaksakan.

“Klien kami tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal untuk keluar negeri dan klien kami telah sangat kooperatif dalam semua tingkat pemeriksaan,” kata Andy kepada wartawan, Senin (10/8).

Kemudian, sambung Indra, kliennya juga tidak mungkin mengulangi perbuatan tindak pidana yang dimaksud karena seluruh dokumen tindak pidana yang telah dilakukan telah disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Kemudian, soal kemungkinan menghilangkan barang bukti, tidak akan mungkin dilakukan oleh kliennya lantaran seluruh barang bukti termasuk telepon seluler Anita telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Berdasarkan fakta tersebut di atas, jelas bahwa alasan penahanan terhadap klien kami sangat tidak berdasar, sangat dipaksakan dan terkesan sebagai tindakan pembalasan dengan mengkriminalisasi klien kami dan semata-mata hanya ingin memuaskan keinginan publik dan penguasa,” kecam Andy.

Menurut Indra, Anita sudah ikhlas dan menerima dengan lapang dada menjalani proses hukum yang menjeratnya. Untuk itu, dengan alasan dan pertimbangan tersebut maka kliennya mengajukan prapreadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Upaya ini merupakan hak dari klien kami yang dijamin oleh undang-undang, untuk itu mohon kiranya agar semua pihak dapat menghargai proses hukum yang kami tempuh,” tegas Andy.

Andy berharap, upaya hukum yang dilakukan ini jangan dianggap sebagai perlawanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, ditambahkan Indra, terkait opini publik bahwa kliennya merupakan sosok kunci ataupun penghubung antara Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo sangat tidak berdasar dan justifikasi sepihak dari pihak Kepolisian.

“Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses pembuktian, diharapkan untuk tidak memberikan penghakiman terhadap klien kami,” demikian kata Alumnus Hukum Universitas Jember ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya