Berita

Wahyu Setiawan dijadwalkan menyampaikan pledoi atas tuntutan Jaksa KPK pada Senin siang ini (10/8)/Net

Hukum

Siang Ini, Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Akan Sampaikan Pledoi

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 10:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang menjerat eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan mantan Caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina, telah memasuki tahapan berikutnya.

Hari ini, Senin (10/8), kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli lalu.

"Hari ini sidang pledoi dari terdakwa Wahyu dan Tio. Agenda sidang pada siang nanti," ujar Jaksa Moch Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/8).

Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan. Sedangkan Tio dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Caleg PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku, dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Wahyu dituntut bersalah karena menerima uang 19 ribu dolar Singapura dan 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri melalui Agustiani Tio.

Selain itu Wahyu juga dituntut bersalah menerima uang Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Khusus Wahyu, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) dari Wahyu Setiawan, karena terdakwa tidak memenuhi persyaratan sebagai JC. Di antaranya, Wahyu merupakan pelaku utama dalam perkara ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya