Berita

Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam/Net

Dunia

AS Makin Ofensif, Kepala Eksekutif Hong Carrie Lam Pun Kena Sanksi

MINGGU, 09 AGUSTUS 2020 | 06:52 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada para pejabat tinggi Hong Kong, termasuk Kepala Eksekutif Carrie Lam. Itu adalah langkah terbaru AS dalam menanggapi pemberlakuan UU keamanan nasional oleh Beijing di Hong Kong.

Departemen Keuangan AS pada Sabtu (8/8) mengumumkan sanksi pada Lam karena dianggap sudah bertanggung jawab secara langsung atas rusaknya otonomi dan kebebasan berekspresi di Hong Kong.

Melansir 9News, ada 10 pejabat tinggi Hong Kong yang dikenai sanksi AS, termasuk Komisaris Kepolisian Chris Tang dan mantan Komisaris Stephen Lo. Keduanya diduga melakukan telah memaksa, menangkap, menahan, dan memenjarakan individu berdasarkan UU keamanan nasional Hong Kong.


Sanksi tersebut diumumkan setelah ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Donald Trump sebagai bagian dari tanggapan pemberlakuan UU keamanan nasional.

"Pengenaan UU keamanan nasional yang kejam baru-baru ini di Hong Kong tidak hanya merusak otonomi Hong Kong, tetapi juga melanggar hak-hak warga Hong Kong," ujar Departemen Keuangan dalam sebuah pernyataan.

Menurut Departemen Keuangan, UU tersebut merusak supremasi hukum dan menyensor individu ataupun kelompok yang dianggap tidak mendukung China.

Sesuai dengan sanksi tersebut, AS akan memblokir semua properti dan aset yang dimiliki para pejabat tersebut yang berada di bawah yuridiksi Washington.

Berkaitan dengan sanksi tersebut, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan Trump akan memperlakukan Hong Kong sebagai "satu negara, satu sistem" dan tidak akan memberikan lagi hak keistimewaan.

"Partai Komunis China telah menjelaskan bahwa Hong Kong tidak akan pernah lagi menikmati otonomi tingkat tinggi yang dijanjikan Beijing kepada rakyat Hong Kong dan Inggris selama 50 tahun," tekan Pompeo.

Pernyataan Pompeo tersebut merujuk pada deklarasi penyerahan Hong Kong kepada China oleh Inggris setelah pendudukan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya