Berita

Salamuddin Daeng/Net

Publika

Pertumbuhan Ekonomi Minus 5,32 Persen, Malapetaka Bagi PLN

MINGGU, 09 AGUSTUS 2020 | 00:29 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

MASALAH pertumbuhan ekonomi merupakan masalah kunci bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nasib perusahaan ini sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Mengapa? Karena ini berkaitan dengan nilai konsumsi listrik. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi maka semakin tinggi konsumsi listrik, dan sebaliknya.

Ketika pertumbuhan ekonomi mengalami minus seperti sekarang ini, maka menjadi petaka bagi PLN. Perusahaan sulit menjual listrik yang kapasitasnya saat ini sudah berlebih.

Akibatnya perusahaan PLN kehilangan banyak cashflow, sementara kewajiban perusahaan makin meningkat. Yakni kewajiban membeli bahan bakar sesuai kontrak, membeli listrik swasta, kewajiban membayar bunga utang, dan lain sebagainya.

Bagaimana pertumbuhan ekonomi minus 5,32% menjadi petaka bagi PLN? Ini berawal dari ambisi pemerintah merancang Megaproyek 35 ribu megawatt. Proyek ini menempatkan asumsi pertumbuhan ekonomi rata rata 7,1 persen. Konsumsi listrik diasumsikan meningkat sejalan dengan angka pertumbuhan tersebut hingga 8,7%.

Akibatnya program ambisius dalam sektor ketenagalistrikan untuk memenuhi kebutuhan listrik pada tingkat pertumbuhan 7,1 persen tersebut, maka dilakukanlah liberalisasi seluas-luasnya dalam pembangunan pembangkit.

Maka PLN dan swasta berlomba-lomba membangun pembangkit. PLN dan swasta juga berlomba-lomba mengambil utang dalam rangka membangun pembangkit. Mereka tergiur dengan harga listrik Indonesia yang sudah cukup tinggi, berharap investasi mereka cepat kembali.
Bagi swasta, program 35 ribu megawatt sangatlah menggiurkan. Ketika mereka membangun pembangkit, maka listrik mereka pasti laku. Karena listrik swasta wajib dibeli oleh PLN.

Skema kerja sama PLN dan swasta dilakukan dengan sistem Take Or Pay (TOP). Sistem yang mewajibkan PLN membeli listrik swasta berapapun banyaknya listrik yang dihasilkan swasta tersebut. PLN bahkan wajib membeli kelebihan produksi listrik pembangkit swasta tersebut.

Sementara PLN sendiri untuk mengejar proyek 35 ribu MW juga membangun pembangkit sendiri. Meskipun PLN tahu bahwa listrik sebetulnya sudah oversupply sejak proyek 35 ribu MW ini dirancang.

Namun karena wajib ikut serta dalam pembangunan pembangkit maka mau tidak mau PLN harus mengerjakannya. Meskipun sejak semula pihak PLN tahu bahwa megaproyek 35 ribu MW ini sangat membebani keuangan PLN. Mereka juga tahu bahwa jika ini dilaksanakan maka PLN akan makin kesulitan menjual listrik.

Pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang normal sebelum pandemik Covid-19 yakni kisaran 4-5 persen, PLN sudah merugi sebagai penjual listrik miliknya sendiri dan menjual listrik milik swasta. Untuk menyiasati kelebihan pasokan listrik, PLN memilih mematikan pembangkit mereka sendiri dengan menyerap seluruhnya listrik swasta. Sebab jika tidak diserap maka PLN toh tetap harus membayar listrik swasta tersebut.

Cilakanya, pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 merosot selama dua kwartal berturut turut. Bahkan sekarang pertumbuhan ekonomi mengalami minus 5,32%. Konsumsi listrik merosot drastis karena industri tutup, pabrik, mall, restoran, dan seluruh kegiatan ekonomi nonrumah tangga tutup akibat dihantam Covid-19.

Sementara PLN tetap harus membeli listrik swasta sesuai skema TOP. Padahal penggunaan listrik merosot. Pembangkit listrik PLN terpaksa dimatikan.

Padahal PLN harus tetap membayar kewajiban sangat besar, menggaji semua karyawan mereka, membayar energi primer batubara dan minyak dll, sesuai kontrak yang mereka sudah buat.

Demikian juga utang PLN kepada bank dan pasar keuangan tetap harus dibayar tepat waktu. Sementara listrik tidak terjual, padahal pendapatan satu-satunya PLN adalah dari menjual listrik. Baik miliknya sendiri maupun milik swasta.

Pelemahan ekonomi sampai minus 5,32% adalah malapetaka buat PLN. Sementara swata pemilik pembangkit tidak menanggung resiko apapun.

PLN yang harus jungkir-balik, mencari utang untuk bisa beli listrik swasta. Sementara PLN sibuk cari utang baru untuk membayar utang lama dan kewajiban lainya, swasta pemilik pembangkit ongkang-ongkang menerima bayaran setiap menit hasil jual listrik melalui kabel PLN.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya