Berita

Ilustrasi Jiwasraya/Net

Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Arahan Penyesuaian Portofolio Saham Jiwasraya

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 23:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengarahkan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi pada 2018 dipertanyakan.

Kuasa hukum terdakwa Syahmirwan, Dion Pongkor mempertanyakan langkah itu dalam persidangan lanjutan perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (6/8) sat mengajukan pertanyaan kepada salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto.

Menurutnya, pengarahan tersebut terjadi pada saat pergantian direktur utama asuransi Jiwasraya kepada Hexana Tri Sasongko. Hexana ditunjuk oleh Kementerian BUMN sebagai dirut pada November 2018 untuk periode kerja hingga 2023.


Dion mengatakan, saat itu direksi Asuransi Jiwasraya memanggil pihak PT Corfina Capital, salah satu manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana tempat aset asuransi jiwa pelat merah itu ditempatkan.

Saat itu, direksi Asuransi Jiwa meminta Corfina Capital menyesuaikan atau rebalancing portofolio reksa dana dengan mengarahkan pada saham-saham pilihan tertentu.

“Corfina (Capital) dipanggil manajemen baru, menyuruh rebalancing portofolio,” jelasnya.

Padahal menurut Dion, pada saat itu sudah ada Peraturan OJK 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Investasi yang mengatur bahwa tata kelola MI yang baik menerapkan sejumlah prinsip, termasuk prinsip keterbukaan (transparency) dan independensi (independency).

“Harusnya tidak bisa diarahkan,” jelasnya.

Pengawasan OJK juga dipertanyakan lantaran dinilai tidak memberikan arahan dan sanksi terhadap langkah direksi Asuransi Jiwasraya tersebut. Dalam dakwaan kepada para tersangka dinyatakan bahwa sejumlah pihak itu mengarahkan langsung pemilihan saham dalam portofolio reksa dana yang dikelola MI.

“Di BAP jelas bahwa tugas OJK sebagai pembimbing dan pengawas di bidang pengelolaan investasi. Apalagi, pada 2018 POJK 10 itu sudah diterbitkan. Kenapa, sebelum tahun itu didakwa melakukan intervensi, sedangkan setelah ada aturan tidak dikenai sanksi?” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A, OJK Sujanto tidak memberikan komentar ketika ditanyai apakah langkah direksi baru itu disebut sebagai pelanggaran.

“Kalau itu saya tidak tahu. Yang hanya kami lihat (pengaturan portofolio) hanya dengan mi saja,” jawab Sujanto.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya