Berita

Salah satu adegan rekonstruksi pembunuhan seorang perempuan di Apartemen Margonda/RMOL

Hukum

Sadis, Korban Pembunuhan Di Apartemen Margonda Dieksekusi Dengan Palu Berkali-kali

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aksi pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36) di Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat pada Selasa lalu (4/8), dilakukan secara sadis oleh FM (37) pria yang diduga pacar korban. Bahkan tindakan FM masuk kategori pembunuhan berencana.

Hal itu diketahui setelah Satuan Reskrim Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi atau reka adegan pembunuhan berencana tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana korban ditemukan dalam kondisi tewas di atas kasur dengan kondisi tengkurap dan terikat di bagian tangan, kaki, dan mulut.

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Terhadap Wanita Di Apartemen, Polisi Temukan Perbedaan Keterangan BAP


Rekonstruksi yang digelar hari ini, Jumat (7/8), memperlihatkan sebanyak 21 adegan pembunuhan. Mulai dari kedatangan korban dan pelaku ke apartemen, hingga pelaku melarikan diri dari TKP.

"Ada 21 adegan, dari mulai pelaku dan korban memasuki area TKP, sampai dengan di dalam kamar dan yang terjadi di dalam kamar, kemudian setelah itu, setelah kejadian, setelah eksekusi pelaku meninggalkan lokasi TKP, itu keseluruhannya 21 adegan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, kepada wartawan, Jumat (7/8).

Dari 21 adegan tersebut, pelaku mengeksekusi korban pada adegan ke-10 hingga adegan ke-20.

Di mana, pelaku membekap mulut korban yang ditindih dengan tangan kiri. Sementara tangan kanannya yang sudah memegang palu yang dibawa dari rumah dan digunakan untuk memukul kepala korban hingga lebih dari tiga kali.

Tak hanya di kepala, Kompol Wadi menyebut, pelaku juga melakukan pemukulan di sekujur tubuh korban. Seperti di perut, kedua kaki, kedua tangan, dan badan korban.

Hal itu sesuai dengan hasil visum korban yang memperlihatkan adanya tindakan kekerasan di sekujur tubuh korban.

"Kemudian juga kekerasan yang dilakukan ataupun cara yang dilakukan oleh si tersangka yang pada awalnya hanya mengaku kurang lebih 3 kali memukuli bagian belakang kepala, ternyata setelah direkonstruksi dan kita sesuaikan dengan hasil visum bahwa lebih dari tiga kali tersangka melakukan kekerasan tersebut," ungkap Wadi.

"Artinya pelaku memukul bagian tubuh dari korban itu lebih dari tiga kali. Kita bandingkan dengan hasil visum kepala yang memang sangat parah di kepala, banyak pendarahan-pendarahan di kepala, kemudian juga di sekujur tubuh, bagian tangan dua tangan, dua kaki, bagian paha, bagian perut, bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang dilakukan oleh diduga pelaku ini," sambungnya.

Polisi, kata Kompol Wadi, kemudian menyimpulkan bahwa AO merupakan korban pembunuhan berencana. Karena, pelaku sudah mempersiapkan alat untuk mengeksekusi korban yakni palu yang dibawa dari rumahnya.

"Betul, betul sekali (pembunuhan berencana). Karena memang terlihat barang-barang yang digunakan sebagai alat kejahatan ini memang sudah dipersiapkan oleh pelaku di rumahnya, jadi sebelum berangkat ini sudah dibawa bersama-sama kedatangannya pelaku ke lokasi TKP. Dan itu memang betul-betul digunakan oleh pelaku," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya