Salah satu adegan rekonstruksi pembunuhan seorang perempuan di Apartemen Margonda/RMOL
Aksi pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36) di Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat pada Selasa lalu (4/8), dilakukan secara sadis oleh FM (37) pria yang diduga pacar korban. Bahkan tindakan FM masuk kategori pembunuhan berencana.
Hal itu diketahui setelah Satuan Reskrim Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi atau reka adegan pembunuhan berencana tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana korban ditemukan dalam kondisi tewas di atas kasur dengan kondisi tengkurap dan terikat di bagian tangan, kaki, dan mulut.
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Terhadap Wanita Di Apartemen, Polisi Temukan Perbedaan Keterangan BAP
Rekonstruksi yang digelar hari ini, Jumat (7/8), memperlihatkan sebanyak 21 adegan pembunuhan. Mulai dari kedatangan korban dan pelaku ke apartemen, hingga pelaku melarikan diri dari TKP.
"Ada 21 adegan, dari mulai pelaku dan korban memasuki area TKP, sampai dengan di dalam kamar dan yang terjadi di dalam kamar, kemudian setelah itu, setelah kejadian, setelah eksekusi pelaku meninggalkan lokasi TKP, itu keseluruhannya 21 adegan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, kepada wartawan, Jumat (7/8).
Dari 21 adegan tersebut, pelaku mengeksekusi korban pada adegan ke-10 hingga adegan ke-20.
Di mana, pelaku membekap mulut korban yang ditindih dengan tangan kiri. Sementara tangan kanannya yang sudah memegang palu yang dibawa dari rumah dan digunakan untuk memukul kepala korban hingga lebih dari tiga kali.
Tak hanya di kepala, Kompol Wadi menyebut, pelaku juga melakukan pemukulan di sekujur tubuh korban. Seperti di perut, kedua kaki, kedua tangan, dan badan korban.
Hal itu sesuai dengan hasil visum korban yang memperlihatkan adanya tindakan kekerasan di sekujur tubuh korban.
"Kemudian juga kekerasan yang dilakukan ataupun cara yang dilakukan oleh si tersangka yang pada awalnya hanya mengaku kurang lebih 3 kali memukuli bagian belakang kepala, ternyata setelah direkonstruksi dan kita sesuaikan dengan hasil visum bahwa lebih dari tiga kali tersangka melakukan kekerasan tersebut," ungkap Wadi.
"Artinya pelaku memukul bagian tubuh dari korban itu lebih dari tiga kali. Kita bandingkan dengan hasil visum kepala yang memang sangat parah di kepala, banyak pendarahan-pendarahan di kepala, kemudian juga di sekujur tubuh, bagian tangan dua tangan, dua kaki, bagian paha, bagian perut, bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang dilakukan oleh diduga pelaku ini," sambungnya.
Polisi, kata Kompol Wadi, kemudian menyimpulkan bahwa AO merupakan korban pembunuhan berencana. Karena, pelaku sudah mempersiapkan alat untuk mengeksekusi korban yakni palu yang dibawa dari rumahnya.
"Betul, betul sekali (pembunuhan berencana). Karena memang terlihat barang-barang yang digunakan sebagai alat kejahatan ini memang sudah dipersiapkan oleh pelaku di rumahnya, jadi sebelum berangkat ini sudah dibawa bersama-sama kedatangannya pelaku ke lokasi TKP. Dan itu memang betul-betul digunakan oleh pelaku," pungkasnya.