Berita

Sidang dugaan penggelapan pada kasus PT DBG menghadirkan saksi ahl/Ist

Hukum

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan, Saksi Ahli: Persoalan DBG Tidak Masuk Unsur Pidana

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 12:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan yang dilakukan oleh Komisaris PT DBG, Robianto Idup kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8).

Sidang menghadirkan saksi ahli dari kepolisian, Dian Andriawan Daeng Tawang. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan bahwa kasus tersebut masuk ke ranah perdata. Hal itu mengacu pada perjanjian kerja sama yang ditandatangani keduanya.

"Maka dari itu yang terkait usaha hal ini masih dalam lingkup perjanjian. Maka tidak masuk dalam unsur pidana karena masih dalam perjanjian," tutur Dian.


Dalam persidangan, terdakwa Robianto menjelaskan, selama kerja sama dengan PT GPE, perusahaan tersebut tidak menyediakan alat berat yang cukup. Peralatan yang masuk dalam perjanjian kerja pun banyak yang rusak.

"Artinya alat yang bisa dipakai itu sangat rendah," kata Robianto.

Permasalahan tersebut sempat dikomplain langsung ke PT GPE bahwa dalam kerja sama tidak memiliki tenaga kerja yang cukup untuk menghasilkan batu bara. Selanjutnya ketika terjadi banjir, PT GPE juga tidak memiliki pompa air yang memadai agar air cepat surut.

"Itu hal-hal penting yang saya lihat dari inputan PT DBG," jelasnya.

Bahkan, sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dirinya sudah berusaha mencari solusi dengan cara pertemuan. Mengingat kedua PT ini terikat dalam suatu kontrak kerja sama hitam di atas putih.

PT GPE sebelumnya melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup pada Mei 2017.

Kasus tersebut bermula dari perjanjian pekerjaan penambangan batu bara pada Juni 2011 silam. Perjanjian antara PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) sebagai pemilik tambang atau pemberi pekerjaan kepada PT Graha Prima Energy. Selama setahun pengerjaan ternyata PT GPE tidak mencapai target yang telah disepakati.

Akibat tidak mencapai target tersebut, PT DBG mengalami kerugian dalam rentang waktu Februari hingga April 2012. Namun, dengan iktikad baik dan tetap menaruh kepercayaan kepada PT GPE, pembayaran tagihan kepada PT GPE tetap dilaksanakan dan berharap PT GPE bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai target perjanjian.

Mengingat kinerja PT GPE semakin memburuk, maka Direktur/Direksi PT DBG pimpinan Iman Setiabudi yang menjadi terdakwa meminta ke PT GPE untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan perhitungan kerugian longsor namun tidak ada titik temu. Robianto Idup pun diminta direksi untuk menjembatani pertemuan antara pihak perusahaan dengan manajemen PT GPE.

Namun dalam perjalanan, Mei 2017 PT GPE yang diwakili Herman Tandrin selaku Direktur Utama melaporkan ke Polda Metro Jaya secara pidana atas kasus utang piutang dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencucian uang dengan tersangka Direktur Utama PT DBG Iman Setiabudi dan Komisaris PT DBG Robianto Idup.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya