Berita

Sidang dugaan penggelapan pada kasus PT DBG menghadirkan saksi ahl/Ist

Hukum

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan, Saksi Ahli: Persoalan DBG Tidak Masuk Unsur Pidana

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 12:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan yang dilakukan oleh Komisaris PT DBG, Robianto Idup kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8).

Sidang menghadirkan saksi ahli dari kepolisian, Dian Andriawan Daeng Tawang. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan bahwa kasus tersebut masuk ke ranah perdata. Hal itu mengacu pada perjanjian kerja sama yang ditandatangani keduanya.

"Maka dari itu yang terkait usaha hal ini masih dalam lingkup perjanjian. Maka tidak masuk dalam unsur pidana karena masih dalam perjanjian," tutur Dian.


Dalam persidangan, terdakwa Robianto menjelaskan, selama kerja sama dengan PT GPE, perusahaan tersebut tidak menyediakan alat berat yang cukup. Peralatan yang masuk dalam perjanjian kerja pun banyak yang rusak.

"Artinya alat yang bisa dipakai itu sangat rendah," kata Robianto.

Permasalahan tersebut sempat dikomplain langsung ke PT GPE bahwa dalam kerja sama tidak memiliki tenaga kerja yang cukup untuk menghasilkan batu bara. Selanjutnya ketika terjadi banjir, PT GPE juga tidak memiliki pompa air yang memadai agar air cepat surut.

"Itu hal-hal penting yang saya lihat dari inputan PT DBG," jelasnya.

Bahkan, sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dirinya sudah berusaha mencari solusi dengan cara pertemuan. Mengingat kedua PT ini terikat dalam suatu kontrak kerja sama hitam di atas putih.

PT GPE sebelumnya melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup pada Mei 2017.

Kasus tersebut bermula dari perjanjian pekerjaan penambangan batu bara pada Juni 2011 silam. Perjanjian antara PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) sebagai pemilik tambang atau pemberi pekerjaan kepada PT Graha Prima Energy. Selama setahun pengerjaan ternyata PT GPE tidak mencapai target yang telah disepakati.

Akibat tidak mencapai target tersebut, PT DBG mengalami kerugian dalam rentang waktu Februari hingga April 2012. Namun, dengan iktikad baik dan tetap menaruh kepercayaan kepada PT GPE, pembayaran tagihan kepada PT GPE tetap dilaksanakan dan berharap PT GPE bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai target perjanjian.

Mengingat kinerja PT GPE semakin memburuk, maka Direktur/Direksi PT DBG pimpinan Iman Setiabudi yang menjadi terdakwa meminta ke PT GPE untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan perhitungan kerugian longsor namun tidak ada titik temu. Robianto Idup pun diminta direksi untuk menjembatani pertemuan antara pihak perusahaan dengan manajemen PT GPE.

Namun dalam perjalanan, Mei 2017 PT GPE yang diwakili Herman Tandrin selaku Direktur Utama melaporkan ke Polda Metro Jaya secara pidana atas kasus utang piutang dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencucian uang dengan tersangka Direktur Utama PT DBG Iman Setiabudi dan Komisaris PT DBG Robianto Idup.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya