Berita

Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid/Net

Nusantara

PILKADA SERENTAK 2020

KPU Harus Buat Aturan Sendiri Mantan Pecandu Narkoba Tidak Boleh Mencalon

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 10:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menolak calon kepala daerah mantan pecandu narkoba yang ingin maju di ajang pilkada dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

"Ya bisa KPU menolak calon kepala daerah (mantan pecandu narkoba). Putusan MK itu bisa dianggap cukup," kata pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, Jumat (7/8).

Menurut, KPU idelanya menerbitkan peraturan tersendiri untuk mengatur mentan pecandu narkoba maju di pilkada. Hal itu sebagai sikap KPU dalam mengakomodasi apa yang sudah diputuskan MK. Tujuan dari peraturan KPU itu nantinya sebagai tata cara atau syarat pencalonan bagi mereka-mereka yang sebelumnya dinyatakan melakukan pebuatan tercela dan melawan hukum, seperti narkoba.


"Tujuanya agar ada kepastian hukum dan ada kejelasan tetang bagimana memperlakukan mereka. Jadi putusan MK itu harus ditindaklanjuti secara teknis dengan peraturan KPU, sebagai implementasi daripada pelaksanaan putusan MK," ujar Fahri Bachmid.

Lebih lanjut, Fahri Bachmid menambahkan, putusan MK tentang larangan pecandu narkoba tersebut sudah jelas dan mengikat, Namun demikian, idealnya tetap diperlukan peraturan dari KPU, agar prinsip larangan sebagaimana diatur dalam rezim ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 benar-benar dapat diimplementasikan secara proporsional dan berkepastian hukum, dan tidak bias.

"Memang dalam putusan MK itu telah sangat jelas, tapi karena ini mengatur tentang hal-hal publik jadi idealnya ada norma, sebagai pelaksanaan dari kaidah yang ditetapkan oleh (MK) itu. MK sudah membuat kaidah hukum, Jadi KPU harus berpedoman pada putusan MK itu, agar partai dapat mengusung calon-calon kepala daerah yang baik, berkualitas serta memiliki integritas dan standar moral yang tinggi," tambah Fahri Bachmid.

Peraturan KPU tentang syarat pencalonan pilkada ini, menurur Fahri Bachmid, sangat diperlukan. Karena bagaimanapun dengan peraturan itu, KPU bisa bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara yang kredibil, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menelusuri jejak rekam calon kepala daerah secara lebih substantif.

"Maka dari segi itu yang harus diaturkan, tentang bagaimana cara mentraking orang-orang yang pernah bermasalah. KPU pasti membutuhkan supporting data, supporting informasi dari lembaga-lembaga yang berkompeten. Jadi pola relasi ini yang harus ada aturannya supaya ada kejelasan gitu," tukasnya.

Fahri Bachmid juga meminta KPU bekerja independen dan profesional dalam melakukan tahapan-tahapan proses calon kepala daerah. "Penyelenggara harus independen, profesional, memberlakukan calon-calon itu sesuai standar ukuran-ukuran hukum yang ada," katanya.

Pada Desember 2019 lalu, MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi. Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan. Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya