Berita

Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid/Net

Nusantara

PILKADA SERENTAK 2020

KPU Harus Buat Aturan Sendiri Mantan Pecandu Narkoba Tidak Boleh Mencalon

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 10:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menolak calon kepala daerah mantan pecandu narkoba yang ingin maju di ajang pilkada dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

"Ya bisa KPU menolak calon kepala daerah (mantan pecandu narkoba). Putusan MK itu bisa dianggap cukup," kata pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, Jumat (7/8).

Menurut, KPU idelanya menerbitkan peraturan tersendiri untuk mengatur mentan pecandu narkoba maju di pilkada. Hal itu sebagai sikap KPU dalam mengakomodasi apa yang sudah diputuskan MK. Tujuan dari peraturan KPU itu nantinya sebagai tata cara atau syarat pencalonan bagi mereka-mereka yang sebelumnya dinyatakan melakukan pebuatan tercela dan melawan hukum, seperti narkoba.


"Tujuanya agar ada kepastian hukum dan ada kejelasan tetang bagimana memperlakukan mereka. Jadi putusan MK itu harus ditindaklanjuti secara teknis dengan peraturan KPU, sebagai implementasi daripada pelaksanaan putusan MK," ujar Fahri Bachmid.

Lebih lanjut, Fahri Bachmid menambahkan, putusan MK tentang larangan pecandu narkoba tersebut sudah jelas dan mengikat, Namun demikian, idealnya tetap diperlukan peraturan dari KPU, agar prinsip larangan sebagaimana diatur dalam rezim ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 benar-benar dapat diimplementasikan secara proporsional dan berkepastian hukum, dan tidak bias.

"Memang dalam putusan MK itu telah sangat jelas, tapi karena ini mengatur tentang hal-hal publik jadi idealnya ada norma, sebagai pelaksanaan dari kaidah yang ditetapkan oleh (MK) itu. MK sudah membuat kaidah hukum, Jadi KPU harus berpedoman pada putusan MK itu, agar partai dapat mengusung calon-calon kepala daerah yang baik, berkualitas serta memiliki integritas dan standar moral yang tinggi," tambah Fahri Bachmid.

Peraturan KPU tentang syarat pencalonan pilkada ini, menurur Fahri Bachmid, sangat diperlukan. Karena bagaimanapun dengan peraturan itu, KPU bisa bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara yang kredibil, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menelusuri jejak rekam calon kepala daerah secara lebih substantif.

"Maka dari segi itu yang harus diaturkan, tentang bagaimana cara mentraking orang-orang yang pernah bermasalah. KPU pasti membutuhkan supporting data, supporting informasi dari lembaga-lembaga yang berkompeten. Jadi pola relasi ini yang harus ada aturannya supaya ada kejelasan gitu," tukasnya.

Fahri Bachmid juga meminta KPU bekerja independen dan profesional dalam melakukan tahapan-tahapan proses calon kepala daerah. "Penyelenggara harus independen, profesional, memberlakukan calon-calon itu sesuai standar ukuran-ukuran hukum yang ada," katanya.

Pada Desember 2019 lalu, MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi. Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan. Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya