Berita

Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid/Net

Nusantara

PILKADA SERENTAK 2020

KPU Harus Buat Aturan Sendiri Mantan Pecandu Narkoba Tidak Boleh Mencalon

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 10:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menolak calon kepala daerah mantan pecandu narkoba yang ingin maju di ajang pilkada dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

"Ya bisa KPU menolak calon kepala daerah (mantan pecandu narkoba). Putusan MK itu bisa dianggap cukup," kata pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, Jumat (7/8).

Menurut, KPU idelanya menerbitkan peraturan tersendiri untuk mengatur mentan pecandu narkoba maju di pilkada. Hal itu sebagai sikap KPU dalam mengakomodasi apa yang sudah diputuskan MK. Tujuan dari peraturan KPU itu nantinya sebagai tata cara atau syarat pencalonan bagi mereka-mereka yang sebelumnya dinyatakan melakukan pebuatan tercela dan melawan hukum, seperti narkoba.


"Tujuanya agar ada kepastian hukum dan ada kejelasan tetang bagimana memperlakukan mereka. Jadi putusan MK itu harus ditindaklanjuti secara teknis dengan peraturan KPU, sebagai implementasi daripada pelaksanaan putusan MK," ujar Fahri Bachmid.

Lebih lanjut, Fahri Bachmid menambahkan, putusan MK tentang larangan pecandu narkoba tersebut sudah jelas dan mengikat, Namun demikian, idealnya tetap diperlukan peraturan dari KPU, agar prinsip larangan sebagaimana diatur dalam rezim ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 benar-benar dapat diimplementasikan secara proporsional dan berkepastian hukum, dan tidak bias.

"Memang dalam putusan MK itu telah sangat jelas, tapi karena ini mengatur tentang hal-hal publik jadi idealnya ada norma, sebagai pelaksanaan dari kaidah yang ditetapkan oleh (MK) itu. MK sudah membuat kaidah hukum, Jadi KPU harus berpedoman pada putusan MK itu, agar partai dapat mengusung calon-calon kepala daerah yang baik, berkualitas serta memiliki integritas dan standar moral yang tinggi," tambah Fahri Bachmid.

Peraturan KPU tentang syarat pencalonan pilkada ini, menurur Fahri Bachmid, sangat diperlukan. Karena bagaimanapun dengan peraturan itu, KPU bisa bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara yang kredibil, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menelusuri jejak rekam calon kepala daerah secara lebih substantif.

"Maka dari segi itu yang harus diaturkan, tentang bagaimana cara mentraking orang-orang yang pernah bermasalah. KPU pasti membutuhkan supporting data, supporting informasi dari lembaga-lembaga yang berkompeten. Jadi pola relasi ini yang harus ada aturannya supaya ada kejelasan gitu," tukasnya.

Fahri Bachmid juga meminta KPU bekerja independen dan profesional dalam melakukan tahapan-tahapan proses calon kepala daerah. "Penyelenggara harus independen, profesional, memberlakukan calon-calon itu sesuai standar ukuran-ukuran hukum yang ada," katanya.

Pada Desember 2019 lalu, MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi. Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan. Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya