Berita

KPK kembali panggil saksi untuk tersangka Nurhadi/RMOL

Hukum

Berstatus Saksi, 2 Karyawan Swasta Diperiksa KPK Untuk Tersangka Nurhadi

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 10:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Dua orang saksi yang dipanggil hari ini, Jumat (7/8), adalah Sunardi dan Budi Kurniawan yang merupakan karyawan swasta.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/8).

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil 6 orang saksi pada Kamis (6/8). Di antaranya tiga orang PNS, Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus dan Achmad Soberi. Selanjutnya, Maskan Prabowo selaku pegawai BUMN dan dua orang dari unsur swasta, yakni Iwan Restiawan dan Didi Sanadi.

Untuk menggali informasi lebih dalam dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Penyidik memperpanjang masa penahanan selama 30 hari kepada kedua tersangka sejak Sabtu (1/8) hingga 30 Agustus 2020.

Nurhadi kembali melanjutkan masa penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kav C1. Sedangkan Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK 1 Juni lalu di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya