Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers secara virtual mengenai perkembangan kasus dugaan penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra/Istimewa

Presisi

Polri: Yang Terlibat Kasus Penghapusan Red Notice Akan Dijerat Pidana

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 14:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra dinaikkan statusnya menjadi penyidikan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik diikuti oleh Itwasum, Divisi Propam, dan Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana.

"Hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus, kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," kata Argo dalam konferensi pers virtual di Bareskrim Polri, Kamis (6/8).


Dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah berkaitan dengan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Ini terjadi pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020. Pelanggaran ini sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Lalu Juncto Pasal 55 KUHP," urai Argo.

Sementara itu, ketika disinggung siapa saja oknum yang menerima aliran dana, Argo belum mau mengungkapkannya. Menurut dia, penyidik masih terus bekerja.

"Dari Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang dilakukan sebelumnya dan kami tunggu saja update berikutnya, dan apa yang dilakukan setelah kasus itu naik ke tingkat penyidikan," lanjutnya.

Ditegaskan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, akan dijerat pidana.

"Semua akan kami mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang dikedepankan di sana," tandas Argo.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya