Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers secara virtual mengenai perkembangan kasus dugaan penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra/Istimewa

Presisi

Polri: Yang Terlibat Kasus Penghapusan Red Notice Akan Dijerat Pidana

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 14:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra dinaikkan statusnya menjadi penyidikan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik diikuti oleh Itwasum, Divisi Propam, dan Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana.

"Hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus, kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," kata Argo dalam konferensi pers virtual di Bareskrim Polri, Kamis (6/8).


Dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah berkaitan dengan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Ini terjadi pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020. Pelanggaran ini sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Lalu Juncto Pasal 55 KUHP," urai Argo.

Sementara itu, ketika disinggung siapa saja oknum yang menerima aliran dana, Argo belum mau mengungkapkannya. Menurut dia, penyidik masih terus bekerja.

"Dari Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang dilakukan sebelumnya dan kami tunggu saja update berikutnya, dan apa yang dilakukan setelah kasus itu naik ke tingkat penyidikan," lanjutnya.

Ditegaskan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, akan dijerat pidana.

"Semua akan kami mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang dikedepankan di sana," tandas Argo.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya