Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers secara virtual mengenai perkembangan kasus dugaan penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra/Istimewa

Presisi

Polri: Yang Terlibat Kasus Penghapusan Red Notice Akan Dijerat Pidana

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 14:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra dinaikkan statusnya menjadi penyidikan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik diikuti oleh Itwasum, Divisi Propam, dan Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana.

"Hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus, kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," kata Argo dalam konferensi pers virtual di Bareskrim Polri, Kamis (6/8).

Dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah berkaitan dengan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Ini terjadi pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020. Pelanggaran ini sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Lalu Juncto Pasal 55 KUHP," urai Argo.

Sementara itu, ketika disinggung siapa saja oknum yang menerima aliran dana, Argo belum mau mengungkapkannya. Menurut dia, penyidik masih terus bekerja.

"Dari Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang dilakukan sebelumnya dan kami tunggu saja update berikutnya, dan apa yang dilakukan setelah kasus itu naik ke tingkat penyidikan," lanjutnya.

Ditegaskan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, akan dijerat pidana.

"Semua akan kami mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang dikedepankan di sana," tandas Argo.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya