Berita

KPK terus memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung/Net

Hukum

6 Saksi Bakal Diperiksa KPK Bagi Tersangka Eks Sekretaris MA Nurhadi

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 11:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi, terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Kamis (6/8), penyidik KPK memanggil 6 orang saksi. Di antaranya Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus, dan Achmad Soberi. Ketiganya merupakan PNS. Kemudian Maskan Prabowo (pegawai BUMN) dan dua orang dari unsur swasta, Iwan Restiawan dan Didi Sanadi.

"Keenam orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (6/8).


Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil 5 orang saksi pada Rabu kemarin (5/8). Yaitu Doddy Aryanto Supeno (karyawan swasta), Irawati (ibu rumah tangga), Aditya Irwantyanto (wiraswasta), Indra Hartanto (karyawan swasta), dan Kardi (PNS).

Namun, hanya dua orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni Doddy Aryanto Supeno dan Irawati. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi Aditya Irwantyanto, dan Kardi, akan dijadwalkan ulang. Sementara untuk saksi Indra Hartanto, mangkir tanpa penjelasan ketidakhadirannya.

Untuk Doddy Aryanto Supeno, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan dibantu oleh tersangka Nurhadi dengan kesepakatan pemberian uang.

Sedangkan untuk saksi Irawati, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka Nurhadi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky, merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya