Berita

KPK terus memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung/Net

Hukum

6 Saksi Bakal Diperiksa KPK Bagi Tersangka Eks Sekretaris MA Nurhadi

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 11:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi, terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Kamis (6/8), penyidik KPK memanggil 6 orang saksi. Di antaranya Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus, dan Achmad Soberi. Ketiganya merupakan PNS. Kemudian Maskan Prabowo (pegawai BUMN) dan dua orang dari unsur swasta, Iwan Restiawan dan Didi Sanadi.

"Keenam orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (6/8).


Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil 5 orang saksi pada Rabu kemarin (5/8). Yaitu Doddy Aryanto Supeno (karyawan swasta), Irawati (ibu rumah tangga), Aditya Irwantyanto (wiraswasta), Indra Hartanto (karyawan swasta), dan Kardi (PNS).

Namun, hanya dua orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni Doddy Aryanto Supeno dan Irawati. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi Aditya Irwantyanto, dan Kardi, akan dijadwalkan ulang. Sementara untuk saksi Indra Hartanto, mangkir tanpa penjelasan ketidakhadirannya.

Untuk Doddy Aryanto Supeno, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan dibantu oleh tersangka Nurhadi dengan kesepakatan pemberian uang.

Sedangkan untuk saksi Irawati, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka Nurhadi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky, merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya