Berita

KPK terus memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung/Net

Hukum

6 Saksi Bakal Diperiksa KPK Bagi Tersangka Eks Sekretaris MA Nurhadi

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 11:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi, terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Kamis (6/8), penyidik KPK memanggil 6 orang saksi. Di antaranya Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus, dan Achmad Soberi. Ketiganya merupakan PNS. Kemudian Maskan Prabowo (pegawai BUMN) dan dua orang dari unsur swasta, Iwan Restiawan dan Didi Sanadi.

"Keenam orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (6/8).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil 5 orang saksi pada Rabu kemarin (5/8). Yaitu Doddy Aryanto Supeno (karyawan swasta), Irawati (ibu rumah tangga), Aditya Irwantyanto (wiraswasta), Indra Hartanto (karyawan swasta), dan Kardi (PNS).

Namun, hanya dua orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni Doddy Aryanto Supeno dan Irawati. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi Aditya Irwantyanto, dan Kardi, akan dijadwalkan ulang. Sementara untuk saksi Indra Hartanto, mangkir tanpa penjelasan ketidakhadirannya.

Untuk Doddy Aryanto Supeno, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan dibantu oleh tersangka Nurhadi dengan kesepakatan pemberian uang.

Sedangkan untuk saksi Irawati, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka Nurhadi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky, merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya