Berita

Permohonan perlindungan saksi oleh Anita Kolopaking harus benar-benar dicermati oleh LPSK/Net

Hukum

LPSK Harus Cermat Dalam Berikan Perlindungan Bagi Anita Kolopaking

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 09:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Permohonan perlindungan saksi yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (AK), harus dicermati dengan baik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, AK saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus surat palsu bagi kliennya, Djoko Tjandra, yang sudah berhasil ditangkap tim Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Dalam Pasal 28 UU 31/2014 sudah jelas memuat ada persyaratan detail yang bisa dijadikan filter, bahwa perlindungan hanya diberikan pada orang yang status saksi dan korban. Saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka, jadi sebenarnya ini clear," beber dosen hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, Kamis (6/8).


Lanjut Azmi Syahputra, perkara surat palsu bagi Djoko Tjandra ini terbongkar oleh publik dan jadi perhatian publik, bukan diungkap oleh pengacaranya (AK). Maka sekalipun nantinya dia berinisiatif menjadi Justice Collaborator (JC), maka AK harus berani bongkar semua.

Mulai hal penting, hal besar, termasuk adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu. Terutama pihak-pihak yang tak ingin terseret dan terlibat dalam "gerbong buram" 20 tahunan potret penegakan hukum tersebut. Dan ini harus berasaskan itikad baik dari saksi pelaku.

"Jika cuma sampaikan cerita dari data dan fakta yang sudah ada dan terungkap di publik saat ini, ya akan sia-sia karena tidak ada hal baru. Tidak ada bongkar-bongkar fakta yang lebih besar soal pihak-pihak lain yang jadi ancaman bagi dirinya jika dia bekerja sama untuk mengungkap," imbuhnya.

Menurut Azmi, inilah satu-satunya poin bagi AK jika mau meminta perlindungan LPSK. Namun kalau hanya cerita dan fakta yang sudah ada dan yang telah terungkap di publik, hanya jadi upaya percuma. LPSK cenderung akan mengabaikan permohonan perlindungan saksi bagi dirinya.
 
"Jangan sampai justru ia hanya memanfaatkan celah yang ada dan memanfaatkan kebesaran nama Djoko Tjandra untuk bebas dari tuntutan keterlibatan membuat surat palsu, yang seolah-olah dirinya hanya menjadi korban. Padahal ia tahu sejak awal dan sadar atas risiko yang ia lakukan. Maka LPSK harus teliti, cermat, profesional, dan objektif," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya