Berita

Permohonan perlindungan saksi oleh Anita Kolopaking harus benar-benar dicermati oleh LPSK/Net

Hukum

LPSK Harus Cermat Dalam Berikan Perlindungan Bagi Anita Kolopaking

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 09:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Permohonan perlindungan saksi yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (AK), harus dicermati dengan baik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, AK saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus surat palsu bagi kliennya, Djoko Tjandra, yang sudah berhasil ditangkap tim Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Dalam Pasal 28 UU 31/2014 sudah jelas memuat ada persyaratan detail yang bisa dijadikan filter, bahwa perlindungan hanya diberikan pada orang yang status saksi dan korban. Saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka, jadi sebenarnya ini clear," beber dosen hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, Kamis (6/8).


Lanjut Azmi Syahputra, perkara surat palsu bagi Djoko Tjandra ini terbongkar oleh publik dan jadi perhatian publik, bukan diungkap oleh pengacaranya (AK). Maka sekalipun nantinya dia berinisiatif menjadi Justice Collaborator (JC), maka AK harus berani bongkar semua.

Mulai hal penting, hal besar, termasuk adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu. Terutama pihak-pihak yang tak ingin terseret dan terlibat dalam "gerbong buram" 20 tahunan potret penegakan hukum tersebut. Dan ini harus berasaskan itikad baik dari saksi pelaku.

"Jika cuma sampaikan cerita dari data dan fakta yang sudah ada dan terungkap di publik saat ini, ya akan sia-sia karena tidak ada hal baru. Tidak ada bongkar-bongkar fakta yang lebih besar soal pihak-pihak lain yang jadi ancaman bagi dirinya jika dia bekerja sama untuk mengungkap," imbuhnya.

Menurut Azmi, inilah satu-satunya poin bagi AK jika mau meminta perlindungan LPSK. Namun kalau hanya cerita dan fakta yang sudah ada dan yang telah terungkap di publik, hanya jadi upaya percuma. LPSK cenderung akan mengabaikan permohonan perlindungan saksi bagi dirinya.
 
"Jangan sampai justru ia hanya memanfaatkan celah yang ada dan memanfaatkan kebesaran nama Djoko Tjandra untuk bebas dari tuntutan keterlibatan membuat surat palsu, yang seolah-olah dirinya hanya menjadi korban. Padahal ia tahu sejak awal dan sadar atas risiko yang ia lakukan. Maka LPSK harus teliti, cermat, profesional, dan objektif," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya