Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Lewat Inpres, Jokowi Minta Tito Karnavian Susun Pedoman Teknis Pencegahan Corona

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 09:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia 6/2020 dalam rangka meningkatkan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan menjamin kepastian hukum.

Inpres yang diteken Jokowi pada Selasa (4/8) berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Poin-poin dalam Inpres 6/2020 ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali kota.


Presiden Jokowi secara khusus menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian, Menko Polhukam diminta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selanjutnya, kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diinstruksikan untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

Termasuk memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan gubernur/peraturan bupati/walikota.

Kemudian, memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota.

Mendagri Tito Karnavian juga diminta untuk melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah provinsi serta kabupaten/kota.

Lalu, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya